Berapa Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Begini Perhitungannya dan Besarannya
Berapa Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Begini Perhitungannya dan Besarannya--
RADARMUKOMUKO.COM – BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang di lakukan pemerintah untuk menjamin para pekerja di masa tua.
Dalam program BPJS Ketenagakerjaan terdapat beberapa jenis layanan salah satunya adalah BPJS Ketenagakerjaan yakni terdapat 4 kategori yakni Pekerja Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Jasa Konstruksi dan Pekerja Migran.
Para peserta ini akan mendapatkan beberapa program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan diantaranya JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), dan JHT (Jaminan Hari Tua).
Bagi para pekerja Bukan Penerima Upah perlu melakukan pendaftaran mandiri untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bagi Para Pekerja Migran Indonesia
BACA JUGA:Lupa Nomor BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Mudah Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Lantas BPU itu siapa? BPU adalah mereka yang pemberi kerja atau pengusaha, pekerja di luar hubungan kerja seperti influencer atau artis, dan pekerja sektor informal seperti pedagang, nelayan, petani dan sopir angkot.
Pasti banyak yang bertanya-tanya, berapa besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan?
Berikut ini penjelasannya.
Bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU untuk besaran iuran tidak di dasarkan pada upah/gaji yang di peroleh karena tidak mendapatkan upah.
Iuran peserta BPJS BPU di tetapkan yang di atur oleh PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM. Berikut ini besaran yang harus di bayarkan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
1. JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
Iuran untuk JKK di hitung dengan besaran persenan sebesar 1% dari penghasilan, dimana untuk paling sedikit adalah Rp 10.000 dan paling besar adalah Rp 207.000
BACA JUGA:Kena PHK! Tenang, Begini Cara Cairkan Dana JKP dari BPJS Ketenagakerjaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: