Dokumen KLHS Belum Tuntas, Raperda RPJMD Mukomuko Dibawah Ancaman Keterlambatan

Dokumen KLHS Belum Tuntas, Raperda RPJMD Mukomuko Dibawah Ancaman Keterlambatan

Dokumen KLHS Belum Tuntas, Raperda RPJMD Mukomuko Dibawah Ancaman Keterlambatan --

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten MUKOMUKO 2025-2030, dibayangi ancaman keterlambatan. 

Pasalnya, dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kabupaten Mukomuko, yang merupakan salah satu syarat mutlak sebagai dasar pedoman penyusunan RPJMD hingga kini belum dapat diselesaikan. 

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD Kabupaten Mukomuko, Armansyah, ST mengatakan, dokumen KLHS jadi syarat utama evaluasi gubernur terhadap daerah berupa Perda RPJMD.  

‘’Ketika Perda RPJMD disusun tidak disertai KLHS, maka tidak akan jadi Perda. Ini merupakan syarat mutlak, ketika evaluasi gubernur ini yang paling utama ditinjau,’’ kata Armansyah usai hearing bersama dengan Dinas Perkim Mukomuko berkenaan arah kebijakan pembangunan di ruang serba guna DPRD pada Selasa, 5 Agustus 2025.   

Dijelaskan Armansyah, dokumen KLHS RPJMD merupakan suatu kajian yang dilakukan untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam penyusunan RPJMD. 

‘’KLHS RPJMD bertujuan untuk memastikan bahwa program-program pembangunan yang direncanakan dalam RPJMD tidak hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan sosial,’’ imbuhnya. 

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Tetapkan Jumlah Honorer Skala Prioritas jadi PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Paripurna Pengesahan APBD-P Mukomuko, Wisnu Hadi: Hak ASN dan Honorer Database Aman

Kendati demikian, Pansus RPJMD DPRD tetap berupaya menyesaikan tahapan kerja sesuai dengan skedul yang telah direncanakan. Armansyah menyebutkan, saat ini pembahasan terkait RPJMD bersama eksekutif sudah memasuki tahap akhir. 

‘’Tinggal dua OPD lagi, dan hemat kita tufoksi Pansus dapat diselesaikan sesuai target. Paling lama tanggal 19 Agustus nanti semua tahapan pembahasan sudah dapat diselesaikan,’’ demikian Armansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: