Berapa Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Begini Perhitungannya dan Besarannya

Berapa Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Begini Perhitungannya dan Besarannya

Berapa Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Begini Perhitungannya dan Besarannya--

BACA JUGA:Kisah Heroik Suku Komering yang Terlupakan, Lawan Belanda Rela Mati Tolak Bayar Pajak Bumi

2. JKM (Jaminan Kematian)

Untuk iuran JKM per bulannya sebesar Rp. 68.000

3. JHT (Jaminan Hari Tua)

Untuk iuran JHT itu besarannya sebesar 2% dari penghasilan sehingga minimal sebesar Rp 20.000 dan maksimal Rp 414.000.

Itulah besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU. Semoga bermanfaat.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: