Pemkab Mukomuko Tetapkan Jumlah Honorer Skala Prioritas jadi PPPK Paruh Waktu

Pemkab Mukomuko Tetapkan Jumlah Honorer Skala Prioritas jadi PPPK Paruh Waktu

Pemkab Mukomuko Tetapkan Jumlah Honorer Skala Prioritas jadi PPPK Paruh Waktu --

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) MUKOMUKO, Provinsi Bengkulu telah menetapkan data jumlah honorer yang masuk kategori skala prioritas diusulkan jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. 

Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, SH., MH mengungkapkan, data terbaru jumlah pegawai honorer yang masih aktif bekerja di bawah naungan Pemkab Mukomuko, saat ini sebanyak 1917 orang.

‘’Mereka para honorer tersebut tersebar di beberapa OPD bidang teknis, tenaga pendidik dan kependidikan, dan tenaga kesehatan,’’ kata Niko Hafri di Mukomuko, Selasa, 5 Agustus 2025.  

Dikatakan Niko Hafri, dari data tersebut sebagian dari mereka mendapat kesempatan prioritas untuk menempati posisi pengusulan pengangkatan jadi PPPK paruh waktu, dan sebagian masuk kategori non-skala prioritas. 

BACA JUGA:Paripurna Pengesahan APBD-P Mukomuko, Wisnu Hadi: Hak ASN dan Honorer Database Aman

BACA JUGA:Untuk Para ABG Terutama Pelajar, Ini Pilihan Handphone Keren Harga Rp 2 Jutaan 2025

 ‘’Mencermati petunjuk teknis dari pusat, untuk Kabupaten Mukomuko jumlah honorer skala prioritas usulan untuk pengangkatan PPPK sebanyak 940 orang. Dan 977 orang lagi non-prioritas,’’ terang Niko Hafri. 

Para honorer yang masuk data skala prioritas mendapatkan posisi pengusulan PPPK paruh waktu adalah adalah mereka (honorer) pendataan database di tahun 2022. Oleh pihak BKN, kata Niko, mereka yang diprioritaskan untuk diselesaikan atau diusulkan pengangkatan.  

Sementara, honorer yang belum masuk kategori prioritas, adalah mereka yang belum masuk dalam pendataan 2022, dengan jumlah 977 orang. 

‘’Dalam proses pengusulan, mereka yang skala prioritas ini yang bakal didahulukan masuk dalam daftar usulan pengangkatan PPPK paruh waktu. Terkait dengan non-prioritas, tergantung kepada daerah mau diusulkan atau tidak,’’ ujar Niko Hafri.

Bagi honorer masuk skala prioritas jadi PPPK paruh waktu, jangan dulu berbangga hati. Meski demikian, kata Niko Hafri, bagi mereka skala prioritas juga belum mendapatkan gambaran kepastian untuk diangkat jadi PPPK paruh waktu. 

BACA JUGA:Perkuat Fundamental Bisnis Melalui Transformasi, BRI Cetak Laba Rp 26,53 Triliun

BACA JUGA:Viral Terkait PPATK Blokir Rekening Pasif, Begini Penjelasan dari BRI

Hal ini menyangkut dengan persoalan kesejahteraan atau gaji. Diejlaskan Niko Hafri, menurut pemahaman kawan-kawan di lapangan, mereka yang berhasil daftar di tahun 2022 masih ada yang tidak menerima gaji yang ditetapkan secara bulanan. Sebagian dari mereka juga terdapat honorer yang menerima gaji yang dihimpun dari honorarium kegiatan dan lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: