Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat Cairkan Dana Hingga Rp 10 Juta, Begini Caranya
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat Cairkan Dana Hingga Rp 10 Juta, Begini Caranya--
• NPWP (tidak wajib)
2. Syarat pencairan JHT sebesar30%
• Kartu Kepesertaan BPJamsostek
• E-KTP
• KK
• Surat aktif bekerja atau berhenti
• Dokumen perbankan.
BACA JUGA:Soil Test Laut Lokasi Pelabuhan CPO Mukomuko Tuntas, Ini Tanggapan Bupati Sapuan
BACA JUGA:Pinjol dan Pinjam Offline KUR BRI Bica Cair Rp 10 Juta Hingga Rp 500 Juta, Ini Caranya
3. Pencairan dana JHT sebesar 100%
Syarat untuk mengajukan pencairan dana JHT sebesar 100% adalah dengan syarat peserta telah mencapai usia 56 tahun.
Bagaimana cara pengajuannya? Yuk simak berikut ini.
Melalui online:
1. Masuk ke website remis bpjs ketenagakerjaan
2. Mengisi biodata diri (NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: