Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat Cairkan Dana Hingga Rp 10 Juta, Begini Caranya

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat Cairkan Dana Hingga Rp 10 Juta, Begini Caranya

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat Cairkan Dana Hingga Rp 10 Juta, Begini Caranya--

• NPWP (tidak wajib)

2. Syarat pencairan JHT sebesar30%

• Kartu Kepesertaan BPJamsostek

• E-KTP

• KK

• Surat aktif bekerja atau berhenti

• Dokumen perbankan.

BACA JUGA:Soil Test Laut Lokasi Pelabuhan CPO Mukomuko Tuntas, Ini Tanggapan Bupati Sapuan

BACA JUGA:Pinjol dan Pinjam Offline KUR BRI Bica Cair Rp 10 Juta Hingga Rp 500 Juta, Ini Caranya

3. Pencairan dana JHT sebesar 100%

 Syarat untuk mengajukan pencairan dana JHT sebesar 100% adalah dengan syarat peserta telah mencapai usia 56 tahun.

Bagaimana cara pengajuannya? Yuk simak berikut ini.

Melalui online:

1. Masuk ke website remis bpjs ketenagakerjaan

2. Mengisi biodata diri (NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: