Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat Cairkan Dana Hingga Rp 10 Juta, Begini Caranya

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat Cairkan Dana Hingga Rp 10 Juta, Begini Caranya

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat Cairkan Dana Hingga Rp 10 Juta, Begini Caranya--

RADARMUKOMUKO.COM – Program JHT atau Jaminan Hari Tua yang merupakan salah satu layanan dari BPJS.

Melalui program ini peserta BPJS dapat mencairkan dana hingga Rp 10 juta. Hal ini di atur oleh PP No. 60 tahun 2015 dimana dana JHT dapat di ambil sebanyak 10%, 30% bahkan hingga 100%.

Pencairan dana ini bukan hanya di peruntukan mereka yang telah berusia pensiun atau usia kepesertaan BPJS sudah selama 10 tahun.

Bagi para pekerja yang masih aktif juga dapat mengajukan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan.

Namun perlu di perhatikan terdapat persyaratan-persyatan untuk mengajukan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Dukung AIPF 2023, BRI Terus Tingkatkan Pembiayaan & Pemberdayaan UMKM Naik Kelas

BACA JUGA:Mau Daftar CPNS Kemenag? Ini Jumlah Formasi dan Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2023 Kemenag

Berikut ini adlaah syarat-syarat pengajuan pencairan dana JHT dengan masing-masing kriteria.

1. Syarat Pencairan JHT sebesar 10%

• Kartu Kepesertaan BPJamsostek

• E-KTP

• KK

• Surat masih aktif bekerja

• Buku tabungan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: