Pemilu Pertama Indonesia 1955 Diikuti Parpol dan Ormas Termasuk PKI, TNI dan Polisi Boleh Nyoblos

Pemilu Pertama Indonesia 1955 Diikuti Parpol dan Ormas Termasuk PKI, TNI dan Polisi Boleh Nyoblos

Pemilu Pertama Indonesia 1955 Diikuti Parpol dan Ormas Termasuk PKI, TNI dan Polisi Boleh Nyoblos--

RADARMUKOMUKO.COM - Setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agutus 1945, pemerintah berkeinginan menyelenggarakan pemilu pada awal 1946. Namun pemilu tidak dapat dilaksanakan karena berbagai alasan, mulai dari ketidaksiapan pemerintah, belum tersedianya perangkat perundang-undangan untuk mengatur penyelenggaraan Pemilu, kondisi keamanan hingga serbuan kekuatan asing.

Akhirnya Pemilihan Umum (Pemilu) pertama baru dilaksanakan pada 1955.

BACA JUGA:Unik, Tradisi Pernikahan Berbagai Daerah di Indonesia, Membeli Pengantin Hingga Menculik Calon Anak Daro

Pemilu yang pertama berhasil diselenggarakan dengan aman, lancar, jujur dan adil serta sangat demokratis. Bahkan pemilu ini diakui oleh negara-negara asing. 

Pemilu ini diikuti oleh lebih 30-an partai politik dan lebih dari seratus daftar kumpulan dan calon perorangan.

Pemilu pertama dilakukan dua tahap, pada pemilihan pertama memilih anggota DPR. Diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955 dengan diikuti oleh 29 partai politik dan individu.

Tahap kedua pemilu untuk memilih anggota Konstituante. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955.

Jumlah kursi DPR yang diperebutkan berjumlah 260, sedangkan kursi Konstituante berjumlah 520 ditambah 14 wakil golongan minoritas yang diangkat pemerintah.

BACA JUGA:Pasukan Belanda dan Jepang Rela Menjadi Buronan Hingga Gugur Dalam Perang Karena Berpihak Pada Indonesia

Pemilu ini dipersiapkan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Namun, Ali Sastroamidjojo mengundurkan diri dan pada saat pemungutan suara, dan kepala pemerintahan telah dipegang oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap. 

Pada pemilu 1955 ini anggota TNI dan Polri masih diperbolehkan memberikan suara. 

Pelaksanaan pemilu ini didasarkan pada UU Nomor 7 Tahun 1953, yang dilaksanakan untuk memilih anggota konstituante dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Peserta pemilu tidak hanya berasal dari partai politik, tetapi juga organisasi massa dan calon perorangan (bukan anggota partai). 

Pemilihan anggota DPR diikuti oleh 36 partai politik, 34 organisasi massa, dan 48 calon perorangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: