15 Jaksa Ahli Dari Berbgai Bidang Dikerahkan Kejagung, Teliti Berkas Panji Gumilang
15 Jaksa Ahli Dari Berbgai Bidang Dikerahkan Kejagung, Teliti Berkas Panji Gumilang --
Penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil pemeriksaan 40 saksi dan 17 ahli, serta tiga alat bukti beserta satu surat.
Alat bukti tersebut antara lain adalah rekaman video ceramah Panji Gumilang yang diunggah di media sosial dan media massa, buku-buku karya Panji Gumilang yang berisi pandangan-pandangan kontroversial tentang agama, dan dokumen-dokumen terkait Pondok Pesantren Al Zaytun.
Kasus ini bermula dari laporan Ken Setiawan, pendiri NII Crisis Center dan mantan pengurus teritorial NII di Indramayu, yang menuduh Panji Gumilang melakukan penistaan agama, kegaduhan, dan penyalahgunaan UU ITE melalui media sosial dan media massa.
Ken Setiawan mengklaim bahwa Panji Gumilang telah menyebarkan ajaran sesat yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Panji Gumilang sendiri membantah semua tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa ia hanya menyampaikan pendapat akademis sebagai seorang ilmuwan sosial.
Ia mengatakan bahwa ia tidak bermaksud menyinggung atau menghina agama manapun. Ia juga mengatakan bahwa ia tidak terlibat dengan gerakan NII atau organisasi terlarang lainnya.
Artikel ini dilansir dari berbagai sumber : Suara.com dan CNN Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: