Panji Gumilang, Pemimpin Al Zaytun yang Diduga Jadi Dalang TPPU dan Korupsi Dana BOS Senilai Rp1,2 Triliun

Panji Gumilang, Pemimpin Al Zaytun yang Diduga Jadi Dalang TPPU dan Korupsi Dana BOS Senilai Rp1,2 Triliun

Panji Gumilang, Pemimpin Al Zaytun yang Diduga Jadi Dalang TPPU dan Korupsi Dana BOS Senilai Rp1,2 Triliun--

RADARMUKOMUKO.COM - Panji Gumilang, pendiri dan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, terus diusut oleh aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi

Panji Gumilang diduga memiliki 367 rekening bank yang terlibat dalam transaksi mencurigakan senilai Rp15 triliun. Selain itu, ia juga memiliki 295 sertifikat tanah yang nilainya mencapai Rp1,5 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan, pihaknya telah memblokir 145 rekening bank milik Panji Gumilang, Al Zaytun, dan keluarganya. 

BACA JUGA:Bangkai Titanic Akan Terus Abadi di Dasar Laut Sebagai Saksi Sejarah Peristiwa Besar di Abad 20

Rekening-rekening tersebut diduga digunakan untuk melakukan TPPU dengan modus mencampuradukkan uang halal dan haram.

"Kami sudah melakukan pemblokiran rekening sebanyak 145 rekening. Kami juga sudah melakukan penyitaan aset berupa tanah sebanyak 295 sertifikat tanah," kata Helmy.

Helmy menjelaskan, Panji Gumilang diduga memperoleh uang haram dari berbagai sumber, antara lain dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dana hibah dari pemerintah daerah, dana sumbangan dari masyarakat, dan dana pinjaman dari bank. 

Uang-uang tersebut kemudian dicuci melalui rekening-rekening yang terkait dengan kegiatan Al Zaytun.

BACA JUGA:Ketua MUI Tasikmalaya Diberhentikan, Ini Alasan Serta Reaksi MUI Jawa Barat dan Ponpes Al-Zaytun

"Uang-uang tersebut dicampuradukkan dengan uang halal yang berasal dari usaha-usaha yang dimiliki oleh Panji Gumilang dan keluarganya. 

Uang-uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli tanah-tanah di berbagai daerah di Indonesia," ujar Helmy.

Helmy menambahkan, Panji Gumilang juga diduga melakukan penggelapan, penipuan, pelanggaran aturan yayasan, dan penyalahgunaan dana BOS. Ia mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait kasus ini.

"Kami telah memeriksa 25 saksi dan 10 ahli. Kami juga telah mengirimkan surat permintaan keterangan kepada Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, PPATK, OJK, dan BPK," tutur Helmy.

Sementara itu, Panji Gumilang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: