Catat Baik-baik, Jangan Sampai Ketinggalan! 8 Daerah Ini Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan di Bulan Agustus
Catat Baik-baik, Jangan Sampai Ketinggalan! 8 Daerah Ini Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan di Bulan Agustus--
DKI Jakarta juga menerapkan pemutihan pajak kendaraan. Kebijakan ini telah di berlakukan sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.
Kebijakan ini di dasarkan pada Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023.
5. Provinsi Lampung
Provinsi Lampung juga menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan sejak 3 April 2023 hingga 30 September 2023 mendatang.
6. Kebijakan Sumatera Utara
Provinsi yang juga menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan adalah Sumatera Utara. Kebijakan ini berlaku sejak 29 Mei 2023 hingga 30 September 2023.
BACA JUGA:Ini Dia 3 Wilayah Pencetak Orang Pintar di Provinsi Bengkulu, Apakah Wilayahmu Termasuk?
7. Provinsi Sumatera Selatan
Tak hanya Sumatera Utara dan lampung, Provinsi Sumatera Selatan juga menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan di bulan Agustus. Kebijakan ini berlaku sejak 1 April 2023 hingga 31 Desmeber 2023.
8. Provinsi Kalimantan Tengah
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan juga di terapkan di Provinsi Kalimantan Tengah. Kebijakan ini telah berlaku sejak 17 Mei 2023 hingga 31 Agustus mendatang.
Itulah beberapa provinsi yang menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan. Untuk mengikuti hal tersebut tentunya adanya syarat-syarat yang di perlukan.
Pastikan syarat-syarat yang di perlukan telah memenuhi untuk mengikuti kebijakan tersebut. Ingat setiap daerah memiliki syarat yang berbeda.*
Artikel ini sudah terbit di kompas.com dengan judul "8 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan pada Agustus 2023, Mana Saja?"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: