Peserta BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan Bisa Ajukan Pinjaman Hingga Rp 25 Juta dan Kredit Rumah
Peserta BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan Bisa Ajukan Pinjaman Hingga Rp 25 Juta dan Kredit Rumah--
- Telah mendapatkan persetujuan bank penyalur.
- Telah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek.
- Perusahaan pembangunan perumahan terdaftar minimal dalam 3 Program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran.
- Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.
- Peserta harus aktif membayar iuran selama masa kredit untuk mendapatkan suku bunga khusus.
Demikian informasinya, untuk lebih jelas bisa langsung hubungi pihak BPJS ketenagakerjaan.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pinjaman bpjs