Peserta BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan Bisa Ajukan Pinjaman Hingga Rp 25 Juta dan Kredit Rumah

Peserta BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan Bisa Ajukan Pinjaman Hingga Rp 25 Juta dan Kredit Rumah

Peserta BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan Bisa Ajukan Pinjaman Hingga Rp 25 Juta dan Kredit Rumah--

- Telah mendapatkan persetujuan bank penyalur.

- Telah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek.

BACA JUGA:Info Pinjaman, KUR Mandiri Rp 5 Juta Hingga Rp100 Juta, Cicilan Mulai dari Rp100 Ribuan, Ini Syaratnya

- Perusahaan pembangunan perumahan terdaftar minimal dalam 3 Program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran.

- Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.

- Peserta harus aktif membayar iuran selama masa kredit untuk mendapatkan suku bunga khusus.

Demikian informasinya, untuk lebih jelas bisa langsung hubungi pihak BPJS ketenagakerjaan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pinjaman bpjs