Panji Gumilang Buka-bukaan Semua Transaksi Keuangan Harus Restu Gue, 256 Milik Pribadi 30 Institusi

Panji Gumilang Buka-bukaan Semua Transaksi Keuangan Harus Restu Gue,  256 Milik Pribadi 30 Institusi

Panji Gumilang Buka-bukaan Semua Transaksi Keuangan Harus Restu Gue, 256 Milik Pribadi 30 Institusi--

RADARMUKOMUKO.COM -  Polemik Panji Gumilang, pendiri Yayasan Pesantren Islam Al-Zaytun (YPI Al-Zaytun), mengaku bahwa seluruh transaksi keuangan yang dilakukan oleh yayasan tersebut harus mendapat persetujuannya. 

Hal ini diungkapkan oleh Panji saat diperiksa sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Senin (8/8).

BACA JUGA:Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Diduga Lakukan TPPU, Berikut Penyataan Bareskrim Polri

Panji mengatakan bahwa ia memiliki kewenangan penuh atas aset-aset yang dimiliki oleh YPI Al-Zaytun, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, dan ratusan rekening bank. 

Dilansir dari program Kabar Petang TvOne Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan “ Panji Gumilang memiliki 256 rekning pribadi. 

Dari ratusan rekning peribadi tersebut ternyata Panji Gumilang  memiliki 6 nama.seperti   Abu Toto, Abdussalam, Abdurrahman,  Al Baghdadi,  Panji Gumilang pokonya enam “ujar nya.

BACA JUGA:Panji Gumilang Buka-bukaan, Semua Transaksi Keuangan Harus Dapat Restu Gue, Gue Gak Tahu Duitnya dari Mana?

Selanjutnya Mahfud menjelaskan ada 30 rekning lain atas nama institusi di ponpes Al Zaytun sehingga total rekning Panji Gumilang sebanyak 289 rekning.

Semua rekning tersebut di klaim Panji Gumilang bahwa ia tidak mengetahui sumber dana yang masuk ke rekening pribadinya dan hanya menggunakannya untuk kegiatan sosial dan kemanusiaan.

"Semua transaksi keuangan YPI Al-Zaytun harus atas persetujuan saya. Saya tidak tahu dari mana asal dana yang masuk ke rekening saya. 

Saya hanya menggunakan dana tersebut untuk membantu masyarakat, seperti membangun masjid, sekolah, rumah sakit, dan lain-lain," ujar Panji kepada wartawan usai pemeriksaan.

BACA JUGA:Ponpes Al Zaytun Masih Berdiri Meski Panji Gumilang Dibui Ini KATA Ma'ruf Amin

Di alin sisi namanya tercatat sebagai warga Menes, Pandeglang, Banten pada tahun 1967-1968. Menelusuri perjalanan hidupnya, pemimpin Al Zaytun itu pernah bekerja sebagai guru di sebuah Madrasah.

Menurut penyidik, Panji diduga melakukan TPPU dan korupsi dengan cara menyalahgunakan wewenangnya sebagai pendiri YPI Al-Zaytun. Ia diduga memindahkan dana-dana yang berasal dari sumbangan masyarakat, pemerintah, dan lembaga internasional ke rekening pribadinya dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: