Ketika Geledah Ponpes Al-Zaytun POLISI Bawa Pakaian dan Kursi Panji Gumilang UNTUK INI
Ketika Geledah Ponpes Al-Zaytun POLISI Bawa Pakaian dan Kursi Panji Gumilang UNTUK INI--
RADARMUKOMUKO.COM - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggeledah Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu, 16 Agustus 2023.
Melakukan penggeledahan sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat pemimpin Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut, seperti pakaian yang dipakai oleh Panji Gumilang, kursi yang digunakannya, dan alat perekam.
BACA JUGA:Kejagung, hindari Adanya Tekanan pihak tertentu Lokasi Sidang Panji Gumilang Tidak di JAKARTA?
Polisi juga berkoordinasi dengan Detasemen Khusus 88 (Densus 88) untuk mengecek apakah ada kaitan lain dengan terorisme atau radikalisme.
Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penistaan agama sejak 22 Juli 2023. Ia diduga telah menyebarkan ajaran sesat.
Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polisi tidak memberikan penangguhan penahanan kepada Panji Gumilang, karena mereka menilai bahwa masih ada pertimbangan subyektif dari penyidik yang membenarkan penahanannya.
BACA JUGA:Niat Ingin Meneliti Ponpes Al Zaytun Malah Dicopot, KH Ate Mushodiq Tantang Debat MUI Provinsi
Polisi juga menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari yang sama untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh jaksa penuntut umum.
Polisi telah memeriksa 41 saksi dan 18 ahli dalam kasus ini.
Polisi juga mengungkapkan bahwa mereka telah menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang dan korupsi yang melibatkan dana Panji Gumilang setelah melakukan gelar perkara pada hari yang sama. Polisi mengatakan bahwa mereka akan meningkatkan kasus-kasus tersebut ke tingkat penyidikan segera.
Artikel ini dilansir dari berbagai sumber : Okezone dan Reqnews
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: