Semua Golongan Bisa Dapatkan Sertifikat Gratis PTSL, BPN Mukomuko: Manfaatkan Kesempatan Ini
Semua Golongan Bisa Dapatkan Sertifikat Gratis PTSL, BPN Mukomuko: Manfaatkan Kesempatan Ini--
Pada proses pendaftaran tanah melalui PTSL ini, terbagi lagi dalam 4 kategori. Kategori satu (K1), usulan dengan bidang tanah yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat dijadikan sertifikat. Kemudian kategori dua (K2), usulan bidang tanah yang masih dalam sengketa dan ini belum bisa dijadikan sertifikat.
Pendaftaran tanah kategori tiga (K3), bidang tanah milik masyarakat yang telah dilakukan pengukuran, namun belum menyerahkan dokumen persyaratan sesuai yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Sertijab Perwira Polres Mukomuko, Iptu Suprapto Jabat Kasat Narkoba
Terakhir kategori empat (K4), ini bidang tanah milik masyarakat yang sudah memiliki sertifikat, akan tetapi selama ini belum masuk dalam peta BPN.
‘’Untuk kategori K4 ini, sudah pernah memiliki sertifikat, akan tetapi belum terpetakan. Ini kita ukur dan petakan kembali. Sehingga ke depan tidak ada lagi sertifikat melayang (sertifikat yang belum terpetakan). Ini sebenarnya salah satu tujuan PTSL, sertifikat masa lalu yang kurang benar itu dibenarkan,’’ demikian Azman Hadi. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: