Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka Penistaan Agama, Ancaman Hukumannya Sampai 10 Tahun

Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka Penistaan Agama, Ancaman Hukumannya Sampai 10 Tahun

Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka Penistaan Agama, Ancaman Hukumannya Sampai 10 Tahun--

Ia juga dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan dana pesantren Al-Zaytun. Kasus TPPU tersebut masih dalam penyelidikan Kejaksaan Agung.

Artikel ini dilansir dari berbagai sumber : Antara News dan Apahabar.com

 

 

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: