Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka Penistaan Agama, Ancaman Hukumannya Sampai 10 Tahun
Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka Penistaan Agama, Ancaman Hukumannya Sampai 10 Tahun--
Ia juga dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan dana pesantren Al-Zaytun. Kasus TPPU tersebut masih dalam penyelidikan Kejaksaan Agung.
Artikel ini dilansir dari berbagai sumber : Antara News dan Apahabar.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: