Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka Penistaan Agama, Ancaman Hukumannya Sampai 10 Tahun

Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka Penistaan Agama, Ancaman Hukumannya Sampai 10 Tahun

Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka Penistaan Agama, Ancaman Hukumannya Sampai 10 Tahun--

RADARMUKOMUKO.COM - Panji Gumilang, pendiri dan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama oleh Bareskrim Polri.

Ia diduga telah menghina dan menistakan agama Islam dalam beberapa ceramahnya yang tersebar di media sosial.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Selasa (1/8/2023).

BACA JUGA:Kisah Tentara Belanda Yang Membelot dan Berjuang Membela Indonesia

Ia mengatakan, ada 11 laporan polisi yang masuk terkait dengan kasus ini.

"Setelah dilakukan gelar perkara, kami menetapkan saudara PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka," kata Agus.

Agus menjelaskan, Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

BACA JUGA:Ini Sejarah Asal Usul Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah

"Jadi total ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara," ujar Agus.

Agus menambahkan, Panji Gumilang belum ditahan karena masih dalam proses penyidikan.

Ia mengatakan, pihaknya akan segera memeriksa Panji Gumilang sebagai tersangka dan meminta keterangan dari saksi-saksi serta ahli.

"Kami akan segera memeriksa tersangka dan saksi-saksi. Kami juga akan meminta keterangan dari ahli agama, ahli bahasa, dan ahli ITE," kata Agus.

BACA JUGA:Hebat, KUR BRI Rp 50 Juta Angsuran Rp 900 Ribuan, Bisa Diajukan Online

Panji Gumilang adalah seorang tokoh kontroversial yang sering membuat pernyataan-pernyataan yang menimbulkan polemik di masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: