Mantan Petinggi KPK Abraham Samad, Angkat Bicara Soal Penetapan Tsk Perwira TNI

Mantan Petinggi KPK Abraham Samad, Angkat Bicara Soal Penetapan Tsk Perwira TNI

Mantan Petinggi KPK Abraham Samad, Angkat Bicara Soal Penetapan Tsk Perwira TNI--

RADARMUKOMUKO.COM - Abraham Samad mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait dengan penetapan Tersangka (Tsk) Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Diketahui, dugaan korupsi di Basarnas diungkap ke publik setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 juli 2023 lalu. Dalam kasus ini Henri ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap hingga Rp 88,3 miliar dari berbagai pihak swasta terkait sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.

Juga sebelumnya KPK sudah menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka yang diduga pemberi suap. 

BACA JUGA:Kata Ilmuan Paku Keling Pada Dinding Titanic Dianggap Kurang Fleksibel, Ketika Berbenturan dengan Gunung Es

Masing-masing Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, kedua Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya dan ketiga Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil. 

Mereka diduga memberikan uang sekitar Rp 5 miliar kepada Henri melalui Afri karena ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan peralatan di Basarnas. 

Penetapan tersangka kepada dua perwira TNI tersebut dipertanyakan oleh TNI. KPK dinilai tidak berhak melakukan proses hukum.

Sebab sesuak ketentuan anggota TNI harus diproses hukum berdasarkan aturan militer. Termasuk, penetapan tersangka jika terlibat dalam kasus pidana.

Dasarnya UU 31 tahun 1997 tentang peradilan militer. Setiap tindak pidana yang dilakukan oleh militer, prajurit aktif harus tunduk pada UU 31 tahun 1997. Selain itu juga tunduk pada UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

BACA JUGA:Suku Jawa Terbesar di Indonesia dan Tersebar di Berbagai Negara, Ini Asal Usulnya

Di dalam pasal 69 UU Peradilan Militer, dijelaskan penyidik adalah atasan yang berhak menghukum (ankum), polisi militer dan oditur.

Sementara penyidikan dijelaskan sebagai serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka.

Pasal 71 ayat 1 UU itu mengatur sejumlah kewenangan penyidik di antaranya menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang terjadinya suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, mencari keterangan dan barang bukti hingga melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat-surat hingga penahanan.

Terkait hal ini, pihak KPK sudah minta maaf karena telah menetapkan Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menilai ada kekhilafan yang terjadi dalam OTT tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: