Bukan Islam, Tokoh Agama Satu Ini Ikut Salat di Ponpes Al Zaytun, Kini Diperiksa Bareskrim Polri
Bukan Islam, Tokoh Agama Satu Ini Ikut Salat di Ponpes Al Zaytun, Kini Diperiksa Bareskrim Polri--
RADARMUKOMUKO.COM - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa seorang pendeta yang diduga terlibat dalam kegiatan Saf Salat di kompleks Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Saf Salat adalah bentuk ibadah yang dilakukan dengan berdiri berjajar menghadap satu arah.
Pendeta yang diperiksa bernama Yohanes Surya. Ia merupakan pendiri dan ketua Yayasan Surya Institute, sebuah lembaga pendidikan yang berfokus pada pengembangan sains dan matematika.
Yohanes diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana penodaan agama dan penyalahgunaan hak asasi manusia yang berkaitan dengan kebebasan beragama atau berkeyakinan.
Ia diperiksa selama sekitar lima jam di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (15/7).
BACA JUGA:Ritual Ngeri Suku Unambal, Anggota Tubuh Hingga Kejantanan Dimodifikasi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, pemeriksaan Yohanes dilakukan untuk mengetahui motif dan keterlibatannya dalam Saf Salat di Al-Zaytun.
Ia juga dimintai keterangan tentang hubungannya dengan pemimpin Al-Zaytun, Ahmad Moshaddeq.
"Kami ingin tahu apa motifnya, apa tujuannya, apa hubungannya dengan Ahmad Moshaddeq, dan apa yang dia ketahui tentang ajaran Millah Abraham," kata Rusdi.
Millah Abraham adalah sebutan bagi aliran kepercayaan yang dipelopori oleh Ahmad Moshaddeq.
Aliran ini mengklaim sebagai penyempurna dari tiga agama samawi, yaitu Islam, Kristen, dan Yahudi.
Aliran ini juga mengaku memiliki kitab suci sendiri yang bernama Kitab Suci Injil Ibrahim.
Pada tahun 2007, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Millah Abraham adalah aliran sesat dan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Ahmad Moshaddeq sendiri pernah divonis empat tahun penjara karena dianggap menoda agama Islam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: