Kapolres Mukomuko Ungkap 7 Tipe Pengemudi Incaran Petugas Selama Ops Patuh Nala 2023

Kapolres Mukomuko Ungkap 7 Tipe Pengemudi Incaran Petugas Selama Ops Patuh Nala 2023

Kapolres Mukomuko Ungkap 7 Tipe Pengemudi Incaran Petugas Selama Ops Patuh Nala 2023--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Kapolres MUKOMUKO, AKBP Nuswanto, SH., S.Ik., MH sampaikan 7 tipe pelanggaran berlalu lintas yang menjadi incaran petugas dalam Ops patuh nala 2023 yang digelar selama 14 hari ke depan, terhitung 10 hingga 23 Juli mendatang. 

Adapun 6 poin sasaran Ops Patuh Nala 2023 tersebut:

1. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor (ranmor) yang menggunakan ponsel pada saat berkendara. 

2. Pengemudi atau pengendara Ranmor yang masih di bawah umur. 

3. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang. 

4. Pengemudi atau pengendara ranmor yang tidak menggunakan alat pengaman. 

5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau konsumsi narkoba. 

6. Pengemudi yang melanggar rambu lalu lintas. 

7. Pengemudi tidak membawa kelengkapan administrasi dalam berlalu lintas.

BACA JUGA:Musibah Kebakaran Timpa 70 KK di Mukomuko

Enam poin yang menjadi incaran petugas tersebut disampaikan Kapolres Mukomuko ketika memimpin apel gelar pasukan Ops Patuh Nala 2023 dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas pasca pelaksanaan Hari Bhayangkara 2023 dengan mengusung tema ”Patuh Dan Tertib Berlalu Lintas Cermin Moralitas Bangsa” pada Senin, 10 Juli 2023. 

Kapolres Mukomuko menyampaikan, operasi dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Dengan target adalah orang, lokasi, barang/benda dan kegiatan secara Tematik sesuai dengan Karakteristik di wilayah masing-masing. 

‘’Ops Patuh tahun ini Polri lebih mengedepankan giat Edukatif dan Persuasif serta humanis dan di dukung Gakkum secara elektronik/teguran dengan melaksanakan hukum terhadap tujuh prioritas pelanggaran,’’ ungkap Kapolres. 

BACA JUGA:Bos Media Online Batal Mencalon, Hanura Rombak Daftar Bacaleg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: