Kebijakan Baru, Bayar Pajak Tak Perlu Pakai KTP Asli, Ikuti Aturan dan Caranya Disini

Kebijakan Baru, Bayar Pajak Tak Perlu Pakai KTP Asli, Ikuti Aturan dan Caranya Disini

Pelayanan pajak di kantor Samsat -Istimewa-Berbagai sumber

RADARMUKOMUKO.COM - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa harus menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) asli.

Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar kewajiban pajaknya.

BACA JUGA:Sejumlah Petani Sawit Mukomuko Mendeklarasikan Gus Imin Presiden

Menurut Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo, kebijakan ini berlaku sejak 1 Juni 2023 dan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Cara resminya adalah sebagai berikut:

- Wajib pajak dapat membayar PKB melalui aplikasi DJP Online atau melalui bank persepsi yang ditunjuk oleh DJP.

- Wajib pajak harus mengisi formulir elektronik yang tersedia di aplikasi DJP Online atau di bank persepsi. Formulir tersebut berisi data identitas wajib pajak, nomor polisi kendaraan, dan jumlah PKB yang harus dibayar.

BACA JUGA:6 Tradisi Suku Madura Yang Tersohor, Karaban Sapi Hingga Petir Laut

- Wajib pajak harus mengunggah foto atau scan KTP asli atau surat keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku.

Foto atau scan tersebut harus jelas dan terbaca.

- Setelah mengisi formulir dan mengunggah foto atau scan KTP, wajib pajak akan mendapatkan kode bayar yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran PKB melalui aplikasi DJP Online, bank persepsi, atau ATM.

- Setelah melakukan pembayaran, wajib pajak akan mendapatkan bukti bayar elektronik yang dapat dicetak atau disimpan di ponsel. Bukti bayar tersebut berfungsi sebagai surat keterangan lunas PKB.

BACA JUGA:Catat Ini Kata Buya Yahya, Apa Hukumnya Bagi Seseorang yang Menjual Daging Kurban?

Dengan cara ini, wajib pajak tidak perlu lagi membawa KTP asli saat membayar PKB. Hal ini diharapkan dapat menghemat waktu dan biaya, serta mencegah penyalahgunaan KTP asli oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Suryo Utomo mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan baik dan tetap mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Ia juga mengingatkan bahwa pembayaran PKB adalah kewajiban warga negara yang harus dipenuhi demi pembangunan bangsa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: