Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat Pesan WA, Tapi Hanya di Daerah Ini

Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat Pesan WA, Tapi Hanya di Daerah Ini

Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat Pesan WA, Tapi Hanya di Daerah Ini--

RMONLINE.ID - Melakukan cek pajak kendaraan bisa dilakukan melalui aplikasi maupun website resmi lembaga pemungut pajak kendaraan bermotor. 

Sekarang pengecekan pajak bisa dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, namun ini khususnya untuk daerah Jawa Barat.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Bahas Hasil Evaluasi Gubernur Terhadap Perda APBD 2025

BACA JUGA:Pernyataan Modal Daerah ke BPR Mukomuko Rp10,3 Miliar, Pemkab Optimis Terima Deviden 2024

Mengutip dari beritasatu yang melansir dari Bapenda Jawa Barat, berikut tata cara melakukan cek pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi WhatsApp:

Hubungi nomor WhatsApp resmi

Langkah pertama adalah menyimpan nomor WhatsApp resmi Samsat Information Center Jawa Barat, yaitu 0811-2230-1818. Setelah itu, buka aplikasi WhatsApp di ponsel Anda dan kirimkan pesan ke nomor tersebut.

Mulai dengan mengetik “Hi”

Setelah membuka chat dengan nomor tersebut, ketikkan kata "Hi" di kolom pesan dan kirimkan. Tunggu beberapa saat hingga bot merespons. Umumnya, bot akan memberikan daftar pilihan layanan yang tersedia.

BACA JUGA:Gaji PPPK Paruh Waktu Tergantung Jam dan Hari Kerja, Segini Perkiraannya

BACA JUGA:Gedung Baru Perpustakaan Daerah Mukomuko Butuh Dukungan Kelengkapan Sarana Prasarana Layanan

Pilih opsi informasi besaran pajak kendaraan bermotor

Untuk mendapatkan informasi mengenai pajak kendaraan, balas pesan dari bot dengan angka "1". Bot akan memberikan instruksi lebih lanjut tentang cara melanjutkan proses pengecekan.

Masukkan nomor polisi kendaraan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: