Aparat Tangkap Cewek ABG Germo Sek Bebas di Mukomuko

Aparat Tangkap Cewek ABG Germo Sek Bebas di Mukomuko

Aparat Tangkap Cewek ABG Germo Sek Bebas di Mukomuko--

Modus perbuatan perdagangan orang ini. Pelaku menawarkan kepada seseorang perempuan yang menurut pelaku yang bisa untuk dijual sebagai pekerja sek atau pemuas nafsu dengan menjelaskan keuntungan yang besar dari pekerjaan tersebut.

BACA JUGA:Majelis Ulama Indonesia Temukan Fakta Ini di Ponpes Al-Zaytun 11 Tahun yang Lalu, Kini Tak Terbantahkan

Adapun sebagai barang bukti yang berhasil diamankan, kata Kapolres, berupa 1 unit handphone, uang pecahan Rp100 ribu rupiah sebanyak 5 lembar dan tisu mejic warna merah satu kotak. 

‘’Untuk menguatkan, selain pelaku, kita juga telah memeriksa beberapa saksi dari wanita pemuas pria hidung belang yang dijual pelaku,’’ ujar Kapolres diamini Kasat Reskrim.   

Dalam giat jumpa pers ini juga terungkap inisial 3 perempuan pemuas nafsu hidung belang yang perdagangkan pelaku. Masing-masingnya, berinisial V umur 18 tahun dan inisial Y 15 tahun dan D 24 tahun.

BACA JUGA:Disebut Pak Kumis Bekingan Ponpes Al-Zaytun, Moeldoko Murka Tangkap Panji Gumilang

‘’Ketika wanita pekerja sek komersial ini, ada dari lokal dan ada dari luar daerah Mukomuko,’’ terang Kasat Reskrim. 

Atas perbuatannya, ABG mucikari dijerat pasal 12 jo pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 2 jo pasal 26 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 506 KUHP.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: