Ritual Kawalu Suku Baduy, Penyucian Diri Yang Tidak Bisa Dilihat
Ritual Kawalu Suku Baduy, Penyucian Diri Yang Tidak Bisa Dilihat--
Penetapan itu dilakukan berdasarkan kesepakatan pemimpin adat (tangtu tilu) yaitu Tangtu Tilu Jaro Tujuh Lembaga Adat Desa Kanekes serta tokoh-tokoh masyarakat Badui Dalam.
BACA JUGA:Bisa Menghilang, Suku Oni Dianggap Setengah Siluman, Tinggi Hanya 70 Centimeter
Keputusan mengenai waktu pelaksanaan akan dihasilkan setelah para pemimpin adat itu menyelesaikan puasa hari ke-18 dan melaksanakan upacara ngeriung, atau selamatan.
Seperti dijelaskan dalam website Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kawalu berasal dari kata walu yang bermakna balik atau pulang.
Upacara ini juga dikenal sebagai ngukus atau membakar dupa untuk mengiringi sesajen pemujaan kepada para leluhur. Kawalu adalah salah satu rangkaian perayaan kepercayaan di Badui Dalam dan tahapannya adalah upacara Ngalanjakan, Kawalu, Ngalaksa, dan Seba.
Dilansir dari indonesia.go.id, menurut Kepala Desa Kanekes sekaligus pemimpin adat Badui, Jaro Saija seperti, ritual Kawalu merupakan ungkapan rasa syukur masyarakat Badui kepada Sang Hyang Karesa atas berkah hasil alam yang diberikan.
BACA JUGA:Tradisi Unik dan Ekstrim Suku di Papua, Berperang Hingga Bakar Batu
Masyarakat Badui Dalam dan Badui Luar dikenal dengan hasil pertanian dan perkebunan seperti padi huma, jagung, pisang, sayur mayur, dan cabai.
Oleh karenanya, tradisi Kawalu diadakan setelah masa panen selesai dilaksanakan. Ritual puasa seharian penuh sejak pukul 17.00 WIB sebelum hari H dan berakhir pada jam 17.00 WIB keesokan harinya diadakan pada bulan Kasa, Karo, dan Katilu dalam penanggalan orang Badui.
Puasa diadakan sehari pada satu bulan seperti tanggal 17 bulan Kasa, dikenal sebagai Kawalu Tembey atau Kawalu Pertama, kemudian tanggal 18 bulan Karo atau Kawalu Tengah.
Terakhir adalah pada tanggal 17 bulan Katilu atau disebut dengan Kawalu Tutug. Selama puasa, mereka tidak diperkenankan makan dan minum hingga menjelang waktu berbuka. Makna Kawalu adalah untuk pensucian diri dari nafsu jahat.
BACA JUGA:Pempek Kapal Selam dari Suku Kayu Agung Komering, Kini Masuk 10 Makanan Terenak Dunia
Setiap tanggal 15 bulan Kasa atau sebelum berpuasa seluruh warga Badui Dalam wajib membersihkan lingkungan dan dilarang memakan atau mengolah hasil panen. Mereka hanya diperkenankan menggiling padi dengan cara tradisional yang disebut nutu.
Jaro Saija menyebut, tradisi Kawalu sudah berlangsung sejak ratusan tahun silam dan harus diikuti oleh seluruh orang Badui Dalam, laki-laki dan perempuan, kaum tua dan muda.
Orang lanjut usia dengan keterbatasan fisik atau perempuan yang sedang menstruasi tidak diwajibkan berpuasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: