BKN Angkat Bicara Jelaskan Soal PNS Pria Boleh Beristri 4 dan Wanita Dilarang Jadi Istri ke 2, 3 dan 4

BKN Angkat Bicara Jelaskan Soal PNS Pria Boleh Beristri 4 dan Wanita Dilarang Jadi Istri ke 2, 3 dan 4

BKN Angkat Jelaskan Soal PNS Pria Boleh Beristri 4 dan Wanita Dilarang Jadi Istri ke 2, 3 dan 4-Ilustrasi-berbagai sumber

"Bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh BKN, namun sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990)," ujar Iswinarto pada Sabtu, 3 Juni 2023 dilansir dari Disway.id.

Aturan yang dimaksud Iswinarto yakni soal Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Aturan itu disebut telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

BACA JUGA:Pinjam KUR BSI Plafon Rp 500 Juta tanpa Bunga, Ini Ketentuannya

Iswinarto menuturkan kalau persyaratan dan ketentuan soal izin poligami bagi PNS Pria ada dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Dalam aturan itu pegawai harus mengikuti syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin ke PNS Pria yang ingin berpoligami.

"Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai PNS pria yang beristri lebih dari seorang berdampak pada status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan salah satu hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," papar Iswinarto.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: