KUR Maybank Rp 200 Juta Bulanan 3 Jutaan, Bisa Ajukan Rp 50 Juta–Rp 500 Juta, Ini Ketentuannya
Cara dan syarat pengajuan KUR Maybank-Istimewa-
RADARMUKOMUKO.COM – Kabar baik bagi masyarakat yang butuh modal usaha. Maybank bisa menjadi solusi yang tepat. Karena bisa pinjam pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Maybank hingga Rp 200 Juta. Cicilan Per Bulan juga sangat rendah, yaitu sekitar Rp 3.505.552 saja.
Ada beberapa jenis limit di antaranya Rp 200.000.000 dengan waktu paling lama yaitu 5 tahun, sehingga cicilan per bulannya lebih sedikit.
BACA JUGA:Pinjam KUR BSI Plafon Rp 500 Juta tanpa Bunga, Ini Ketentuannya
BACA JUGA:Sekarang KUR BRI 2023 Boleh Ajukan Sampai 4x, Pahami Caranya
Jika meminjam Rp200.000.000, maka jumlah pembayaran bulanan yang bisa kamu lakukan sekitar Rp 3.505.552 setiap bulannya, selama 60 kali.
Agar rencana meminjam KUR di Maybank bisa lancar dan tidak terjadi kesalahan di kemudian hari, simak dulu penjelasan terkait syarat dan ketentuan hingga tahapan pengajuannya.
Melalui pinjaman KUR 2023, Maybank memberikan akses pembiayaan modal kerja maupun investasi dengan biaya dan bunga yang ringan kepada para UMKM.
Tujuannya tentu untuk pengembangan bisnis, solusi memanfaatkan modal usaha hingga memutar roda usaha, termasuk untuk mengembangkan usaha yang dijalankan.
Terkait syarat dan ketentuan KUR Maybank 2023 yang pertama yaitu jumlah pinjaman yang diberikan, mulai dari Rp50.000.000 hingga Rp500.000.000 dengan jangka waktu sesuai kebutuhan.
BACA JUGA:5 Suku Asli Provinsi Sumatera Selatan, Keturunan Raja Hingga Penunggu Bukit Barisan
Tersedia jangka waktu setahun hingga 5 tahun, apalagi suku bunganya ringan dan cukup kompetetif. Kamu hanya perlu memiliki lama usaha setelah 3 tahun berjalan.
Kemudian terkait jaminannya pun beragam seperti tanah dan/atau bangunan seperti rumah, ruko, rukan, kantor, kios, rumah susun, gudang, pabrik.
Syarat lainnya yaitu harus merupakan badan usaha perusahaan atau perorangan, dengan usia peminjam minimal 21 tahun dan atau 70 tahun saat kredit lunas.
Selain harus sebagai warga negara Indonesia, kamu tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) dan menggunakan kredit digunakan untuk tujuan produktif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: