4 Penyebab Pinjaman KUR Rp 10 Juta Hingga Rp 500 Juta Ditolak
4 Penyebab Pinjaman KUR Rp 10 Juta Hingga Rp 500 Juta Ditolak--
RADARMUKOMUKO.COM - Walau Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program pemerintah untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun setiap bank atau lembaga penyalur, tetap akan melakukan verifikasi terhadap setiap peminjam.
Maka tak jarang pengajuan pinjaman mengalami penolakan oleh bank, walau kadang syarat dokumen yang diminta sudah lengkap. Penolakan ini pasti ada penyebabnya.
Untuk diketahui, syarat yang yang ditentukan pihak bank atau lembaga keuangan untuk penyaluran KUR, pertama belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga, kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya, atau pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
Untuk syarat dokumen hanya perlu memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan, RT/RW dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha. Juga sesuai jenis KUR, waktu pendirian usaha minimal 6 bulan.
BACA JUGA:Cicilan KUR BRI Rp 25.000.000 Rp 50.000.000 dan Rp 100.000.000 Terbaru, Syarat Pinjaman KTP
BACA JUGA:Cara Mengajukan dan Cicilan KUR Mandiri Rp 50.000.000 dan Rp 100 Juta, Mulai Dari 900-Ribuan
Dokumen lainnya berupa Identitas (e-KTP atau surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah.
Untuk KUR Kecil, juga wajib ikut serta dalam program BPJS.
Terus selain identitas e-KTP/Surat Keterangan Pembuatan e-KTP, KK, Akta Nikah juga SIUP TDP NPWP SITU, IUMK atau Surat Keterangan Usaha lainnya, termasuk NPWP.
Melansir dari beberapa sumber, ada beberapa alasan mengapa KUR ditolak dan tidak dicairkan.
Kredit Perbankan Yang Macet
Karena masih memilih pinjaman perbankan yang belum lunas atau bermasalah juga bisa menjadi kendala utama KUR ditolak.
Maka harus terlebih dahulu melunasi semua kredit perbankan, kecuali KPR, Kredit Kendaraan Bermotor dan Kartu Kredit.
Biasanya juga pihak perbankan juga selalu mengecek riwayat kredit nasabah melalui laporan SLIK OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: