Sistem Pemilu Tertutup, SBY: Dampaknya Pada KPU dan Parpol

Sistem Pemilu Tertutup, SBY: Dampaknya Pada KPU dan Parpol

Sistem Pemilu Tertutup, SBY: Dampaknya Pada KPU dan Parpol--

Masih dikatakannya, jika MK tidak punya argumentasi kuat bahwa Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi Tertutup. 

Tentu saja tutur SBY, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya.

“Pertanyaan ketiga, sesungguhnya penetapan UU tentang sistem pemilu berada di tangan Presiden dan DPR. Bukan di tangan MK. Mestinya Presiden dan DPR punya suara tentang hal ini. Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar,” tutur SBY.

BACA JUGA:Gibran Diberi Peringatan Oleh PDIP, Usai Bersama Bakal Capres Prabowo

Presiden pertama di masa Reformasi yang terpilih melalui pemilihan umum secara langsung ini menjelaskan, dalam menyusun DCS, Parpol dan Caleg berasumsi sistem pemilu tidak diubah atau tetap menggunakan sistem terbuka.

Perubahan di tengah jalan oleh MK, bisa menimbulkan persoalan serius, terutama KPU dan Parpol harus siap kelola “krisis” akibat perubahan tersebut.

Untuk menghindari situasi “chaos” tersebut, SBY menyarankan untuk pemilu 2024 tetap menggunakan Sistem Proporsional Terbuka.

“Lalu setelah pemilu 2024, Presiden dan DPR duduk bersama untuk menelaah sistem pemilu yang berlaku, untuk kemungkinan disempurnakan menjadi sistem yang lebih baik dengan mendengarkan suara rakyat,” pungkas SBY.

Seperti diketahui, saat ini sedang berlangsung pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di MK. Maka belum dipastikan apakah pemilu akan menggunakan sistem proporsional terbuka seperti sebelumnya atau proporsional tertutup. 

Pada sidang sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang digelar pada Selasa (9/5/2023) di Ruang Sidang Pleno MK kemarin.  

BACA JUGA:Bersama PKS, Andy Suhary Maju Caleg DPRD Provinsi Dapil Mukomuko

Firman Noor yang merupakan peneliti pada Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada sidang MK sebelumnya, mengatakan salah satu hal mendasar yang menjadi kritik utama atas sistem proporsional tertutup khususnya terkait dengan masalah tingkat keterwakilan adalah kurang menjamin terbangunnya kedekatan antara caleg dengan konstituennya.  

Sistem ini kurang menjamin konstituen untuk mengetahui latar belakang dan kapabilitas caleg yang akan mewakili mereka. Terdapat potensi terjadinya situasi membeli kucing dalam karung bagi pemilih. Di sisi lain, para caleg pun bisa jadi tidak terlalu memahami konstituen atau kondisi wilayah yang diwakilinya mengingat terbatasnya intensitas hubungan mereka dengan para pemilih. 

 “Padahal kedekatan itu syarat utama dari perwakilan rakyat yang merupakan sokoguru dari demokrasi dan esensi adanya pemilu itu sendiri. Oleh karena itu dalam sistem proporsional tertutup maka perwakilan rakyat menjadi ambigu karena bisa jadi caleg lebih mewakili kepentingan partai ketimbang konstituennya,” lanjut Firman Noor.*

Konten ini sudah tayang di Palpres berjudul, Sistem Pemilu 2024 Bakal Menjadi Proporsional Tertutup, SBY Sebut KPU dan Parpol Akan Tertimpa Krisis 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: