Hak-Hak Anak Yatim dalam Ajaran Agama Islam Yang Wajib Diketahui

Hak-Hak Anak Yatim dalam Ajaran Agama Islam Yang Wajib Diketahui

Memperhatikan anak ytaim wajib-Radar Mumuko-net

 

Hak dalam Hal Harta

Dalam pengertian hak ini, pengertiannya adalah larangan bagi siapa saja yang membelanjakan harta milik anak yatim di luar untuk kemaslahatannya. Artinya adalah harta yang dimiliki oleh anak yatim, boleh dibelanjakan selama bertujuan bagi kemaslahatan si anak.

“Dan janganlah kamu dekati harta seorang anak yatim piatu, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa.” (QS Al-An’am: 152).

BACA JUGA:Penerimaan CPNS Dimulai, Menpan-RB Minta Daerah Utamakan Jurusan Ini

Hak Warisan

Meskipun si anak telah kehilangan orang tuanya, namun hak atas warisannya tetap berlaku. Harta warisan yang ditinggalkan oleh orang tuanya, tetap akan menjadi hak si anak. Apabila anak belum mencapai usia dewasa, maka dapat dikelola oleh penanggung jawabnya.

Dalam hal ini, penanggung jawab dapat dari keluarga atau pihak yang ditunjuk secara sah. Tugas dari penanggung jawab ini adalah wajib menjaga harta warisan tersebut hingga sang anak mencapai usia dewasa atau baligh.

Setelah anak telah tumbuh dewasa, maka harta warisan tersebut wajib dikembalikan kepada sang anak. Orang yang ditunjuk sebagai penanggung jawabnya telah selesai dalam menjaga harta warisan tanpa dipergunakan untuk hal lainnya diluar kebutuhan sang anak.

 

Dijauhkan dari Kezaliman

Allah melarang untuk menyakiti dan menganiaya anak yatim. Dengan keistimewaan anak yatim ini, terdapat larangan untuk berbuat zalim apapun itu bentuknya kepada anak yatim. Baik zalim dari segi perbuatan, bahkan ucapan.

Larangan ini juga dijelaskan dalam Al Quran Surah Ad-Dhuha, dimana Allah melarang umatNya berbuat kasar kepada anak-anak yatim. Contohnya adalah mencaci maki, menindas, menghardik, dan perbuatan tidak menyenangkan lainnya.

Perbuatan yang menyakiti anak yatim, atau berbuat zalim kepada mereka telah dikategorikan sebagai penindasan kepada agama. Tentunya karena menzalimi anak yatim merupakan tindak tidak terpuji dan dilarang oleh agama.

BACA JUGA:Tenaga Honorer Prioritas Utama Diangkat PPPK, CPNS Dibuka Umum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: