Sebagian Besar Syarat Bacaleg Masih Kurang, Berharap Masa Perbaikan Dilengkapi

Sebagian Besar Syarat Bacaleg Masih Kurang, Berharap Masa Perbaikan Dilengkapi

Kantor KPU Mukomuko--

Bukan saja syarat, termasuk kuota perempuan akan menjadi target penting dalam verifikasi berkas.

"Kita akan verifikasi berkas calon, ada ketentuan caleg bisa diganti atau tidak," tuturnya.

Persyaratan itu diatur dalam Undang-Undang nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, BAB VII, Bagian Kesatu tentang Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal 51 menulis syarat bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan, sebagai berikut:

- Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.

- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

- Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

- Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia.

- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat.

BACA JUGA:Pemilih di Mukomuko 137 Ribu, Syarat Jadi Dewan Suara Caleg Harus Segini

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

- Sehat jasmani dan rohani.

- Terdaftar sebagai pemilih.

- Bersedia bekerja penuh waktu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: