Simak! BKPSDM Sampaikan 13 Kriteria ASN Tak Lagi Diberikan TPP

Simak! BKPSDM Sampaikan 13 Kriteria ASN Tak Lagi Diberikan TPP

Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN, Niko Hafri, SH., MH--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Selain gaji, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sangat dinantikan oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun perlu disimak. Ada beberapa kriteria ASN yang tidak diberikan TPP.

Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, terdapat 13 kriteria ASN yang tidak diberikan TPP.       

BACA JUGA:Pohon Tumbang Ganggu Akses Jalan di Mukomuko Sudah Ditangani

Seperti disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut., M.Si melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pegawai, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN, Niko Hafri, SH., MH kepada radarmukomuko.com, Senin, 8 Mei 2023. 

Pemberian TPP bagi ASN di lingkungan Pemkab Mukomuko mengaku kepada Peraturan Bupati (Perbup) Mukomuko Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko. 

BACA JUGA:Wakil Gubernur Bengkulu Lantik Belasan Pejabat Eselon II

Berdasarkan Perbup Nomor 10 Tahun 2021 tersebut, dijelaskan secara rinci bahwasanya TPP diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko dan Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari luar Pemerintah Kabupaten Mukomuko yang dipekerjakan oleh Bupati di lingkungan Kabupaten Mukomuko.

‘’Berdasarkan Perbup, tidak semua PNS mendapatkan TPP. Ada beberapa kriteria PNS yang tidak diberikan TPP meskipun statusnya bekerja dan dipekerjakan di lingkungan Pemkab Mukomuko,’’ ungkap Niko Hafri. 

Berikut Kriteria PNS yang Tidak Diberikan TPP :

  1. Pegawai yang mendapatkan hukuman disiplin tingkat berat dan tidak diberikan TPP selama 2 tahun.
  2. Pegawai yang mengambil masa persiapan pensiun
  3. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
  4. Pegawai yang berstatus sebagai pegawai titipan di dalam dan di luar pemerintah daerah.
  5. Pegawai yang berstatus terpidana
  6. Pegawai yang diberhentikan sementara
  7. Pegawai tenaga pengawas sekolah dan fungsional guru SD sederajat dan SMP sederajat dan guru PAUD yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi. 
  8. Pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, cuti besar, cuti sakit yang lebih 3 bulan serta cuti melahirkan anak ketiga dan anak berikutnya. 
  9. Pegawai yang melaksanakan tugas belajar. 
  10. Pegawai yang masih menguasai aset milik pemerintah baik aset bergerak maupun aset tidak bergerak yang belum dikembalikan kepada negara. 
  11. Pegawai yang baik langsung maupun tidak langsung terbukti bersalah merugikan daerah dan tidak melaksanakan putusan majelis tuntutan ganti rugi. 
  12. Pegawai yang melakukan pelanggaran gratifikasi
  13. Pegawai yang wajib, tetapi belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN). *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: