Simak! Ini Informasi Penting BKPSDM untuk PNS Daerah

Simak! Ini Informasi Penting BKPSDM untuk PNS Daerah

Simak! Ini Informasi Penting BKPSDM untuk PNS Daerah--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Baca dan simak baik-baik!. Ini informasi penting diketahui oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko membuka peluang dan kesempatan kepada para PNS untuk mengikuti ujian penyesuaian ijazah, ujian dinas tingkat I dan tingkat II.  

BACA JUGA:Jaga Netralitas Pemerintah, PNS dan Perangkat Desa Nyaleg Harus Mundur

Khusus bagi PNS yang minat, telah bisa mendaftarkan diri di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko pada hari jam kerja. 

Sesuai dengan yang telah dijadwalkan, pelaksanaan ujian penyesuaian ijazah, ujian dinas tingkat I dan tingkat II di lingkungan Pemkab Mukomuko bakal digelar pada tanggal 22 Mei 2023 mendatang. 

Kepada BKPSDM Kabupaten Mukomuko Wawan Santoni, S.Hut., M.Si mengungkapkan, penerimaan pendaftaran peserta ujian telah dapat dilayani mulai besok, Jum’at, 5 Mei 2023 di Kantor BKPSDM Mukomuko

‘’Informasi rinci terkait persyaratan pendaftaran, tata cara pendaftaran dan lainnya dapat diakses melalui website bkpsdm.mukomuko.go.id dan papan pengumuman di BKPSDM Kabupaten Mukomuko,’’ ungkap Wawan Santoni. 

BACA JUGA:Menegangkan, Acara Pelepasan Siswa SMAN 1 Malah Makan Kaca

Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, SH., MH menambahkan, memaksimalkan pelayanan informasi. Di samping informasi yang ditayangkan di laman website resmi BKPSDM, bagi PNS yang minat mengikuti ujian penyesuaian ijazah, ujian dinas tingkat I dan tingkat II juga diberi kesempatan untuk berkonsultasi langsung dengan jajaran BKPSDM. 

‘’Berkaitan dengan persyaratan dan hal lainnya yang dianggap perlu diperjelas, kami dari BKPSDM juga senantiasa bersedia memberikan pelayanan konsultasi langsung,’’ demikian Niko Hafri. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: