Penganggaran Dana Pokir Kewenangan Eksekutif, Wisnu Hadi: 2024 Diusulkan Melalui Musrenbangcam
Ketua Komisi II DPRD Mukomuko Wisnu Hadi, SE --
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Ketua Komisi II DPRD Mukomuko Wisnu Hadi, SE turut mengomentari desakan warga terkait penghapusan dana aspirasi atau pokok pikiran (pokir) anggota dewan di APBD Kabupaten Mukomuko.
Menurut Wisnu Hadi, penganggaran kegiatan pokir merupakan kewenangan eksekutif, bukan hak anggota dewan. Ditegaskannya, dewan hanya bersifat mengusulkan program. Dalam proses penganggaran, eksekutif juga menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
BACA JUGA:Aksi Demo Buruh Dikawal Ketat Polres Mukomuko, Pemkab dan Dewan Janjikan Ini
‘’Untuk kegiatan dana pokir, dewan hanya bersifat mengusulkan. Dikabul atau tidaknya, tergantung dengan kemampuan keuangan daerah,’’ ungkapnya.
Khusus untuk APBD 2024, tiada lagi istilah kegiatan pokir semaunya anggota dewan. Ditegaskan Wisnu Hadi, setiap kegiatan pokir yang notabenenya berbentuk fisik, diusulkan melalui pembahasan Musyawarah Rencana Pembangunan tingkat kecamatan (Musrenbangcam).
BACA JUGA:Pegadaian Buka Harga Emas Terbaru, Ini Daftar Lengkapnya
Sedangkan anggaran kegiatan pokir non fisik, wajib dituangkan dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
‘’Tidak mungkin dihapus, untuk apa kita reses. Reses anggota dewan untuk menyamakan persepsi dan menjemput aspirasi masyarakat. Untuk perubahan ke depan, pokir dewan dalam bentuk fisik diusulkan melalui Musrenbangcam dan itu mulai dari APBD 2024,’’ ulasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: