Honor di 12 Katagori Instansi Ini Akan Dialihkan Outsourcing, Sebab Tidak Akan di Angkat Jadi ASN dan PPPK

Honor di 12 Katagori Instansi Ini Akan Dialihkan Outsourcing, Sebab Tidak Akan di Angkat Jadi ASN dan PPPK

Ilustrasi Tenagq Honorer --Berbagai sumber

9. Pengamanan dalam

10. Penjaga pintu air

11. Pekerja lapangan

12. Operator komputer.

BACA JUGA:Bupati Seluma, Erwin akan Umumkan Pemenang JPT Ini Dia Nama-namanya

Seperti telah diketahui bersama, Instansi pemerintah sebelumnya telah diberi kesempatan dan batas waktu hingga November 2023.

Kebijakan itu membuat tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah akan dialihkan ke tenaga alih daya/outsourcing.

Meski begitu, pemerinta akan tetap memilih tenaga honorer yang dianggap berkompeten.

BACA JUGA:Jago Merah Mengamuk, Semburan Api di Rest Area Tol Cipali

Nantinya mereka akan diangkat melalui mekanisme tes seleksi.

Apabila mereka resmi dihapus, instansi pemerintah akan memenuhi kebutuhan di sektor tersebut melalui pihak ketiga (outsourcing).

Berikut syarat usia yang harus dipenuhi tenaga honorer jika ingin menjadi PNS:

1. Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.

2. Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.

3. Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: