Ternyata Penerima THR Wajib Untuk Membayar Pajak!
Ternyata Penerima THR Wajib Untuk Membayar Pajak!-Ilustrasi-
RADARMUKOMUKO.COM - Membayar pajak merupakan salah satu kewajiban bagi seluruh warga negara. pajak berfungsi sebagai sebagai salah satu sumber pendapatan negara.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Tunjangan Hari Raya juga termasuk dalam pendapatan pekerja. Maka dari itu,
Tunjungan Hari Raya juga termasuk dalam objek pajak penghasilan (PPh21) terutama bagi wajib pajak pribadi.
BACA JUGA:Brand Parfum Lokal yang Mewah Ini Sangat Cocok Untuk Digunakan Saat Lebaran
Maka dari itu, penerima Tunjangan Hari Raya (THR) wajib untuk membayar pajak mereka.
Adaoun dasar hukum yang mengatur terdapat pada Peraturan Dirjen Pajaka Nomor PER-16/P3/2016.
Adapun ketentuan perhitnguannya adalah pemotongan PPh21 atas gaji, THER, Bonusbergantung pada besaran objek pajak yang akan dikenakan oleh Pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
BACA JUGA:Sebuah Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit di Mukomuko Diprotes, Perihal Ini
Pembayaran pajak dari Tunjangan Hari Raya apabila melewati penghasilan tidak kena pajak akan dipotong PPh pasal 21 nya.
Sebagai informasi, terdapat beberapa jenis pajak yang wajib di bayar oleh warga negara, diantaranya adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Materai (BM), dan masih banyak lagi.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: