Sahkan Undang-undang Anti LGBTQ+, Uganda Hukum Mati Pelakunya

Sahkan Undang-undang Anti LGBTQ+, Uganda Hukum Mati Pelakunya

Hukuman mati-Ilustrasi-Berbagai sumber

RADARMUKOMUKO.COM - Disaat negara-negara besar di dunia sedang menggaungkan kesetaran dan persamaan hak bagi komunitas LGBTQ+, Uganda justru baru saja mengsahkan undang-undang anti LGBTQ+

Parlemen Uganda memberikan wewenang luas terhadapt pihak berwajin untuk menindaklanjuti kaum gay yang seperti diketahui banyak menghadapi diskriminasi.

Tak hanya Uganda, terdapat 29 megara di Afrika yang melarang adanya hubungan LGBTQ+ di negara mereka.

BACA JUGA:Bupati Mukomuko Rakor dengan Kementerian, Dukung Tematik Kawasan Sentra Produksi Pangan

Melansir dari Human Rights Watch, Uganda dan 29 negara di Afrika lainnya menjadi yang pertama melarang identitas warga negaranya sebagai bagian dari komunitas LGBTQ+.

Menurut Parlemen, undang-undang ini perlu digunakan untuk menghentikan rangkaian kegiatan LGBTQ+ yang lebih luas.

Hal ini disebabkan karena seluruh kegiatan dari komunitas tersebut sangat mengancam nilai-nilai tradisional di negara Afrika Timur.

Dalam Undang-undang tersebut tak hanya melarang warga untuk memiliki identitas dari komunitas LGBTQ+. Mempromosikan dan mendukung homoseksualitas serta terlibat dalama homoseksualitas juga dilarang keras dalam undang-undang ini.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi, Tingkatkan Produktivitas dan Keterampilan Masyarakat

“Tuhan menciptakan kita tentan apa yang terjadi. Saya mendukung RUU untuk melindungi masa depan anak-anak kita” kata seorang anggota Parlemen bernama David.

Seseorang yang melanggar Undang-undang ini diancam dengan hukuman berat. Salah satunya adalah hukuman mati untuk pelaku homoseksualitas yang melibatkan anak dibawah usia 18 tahun atau pelakunya mengidap HIV.

Sedangkan untuk hukuman hubungan sesama jenis, maka akan dikenai hukuman penjara seumur hidup.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: