Tugas Bupati dan Wakil Bupati Menurut Undang-Undang
Tugas Bupati dan Wakil Bupati Menurut Undang-Undang--Sumber Foto : RMOnline.id
RMONLINE.ID - Pemungutan suara Pilkada serentak 2024 sudah dilaksanakan, nama-nama calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan wakil walikota terpilih juga telah diketahui, walau masih hasil hitungan cepat sementara.
Sebagian bupati dan wakil bupati terpilih merupakan pendatang baru atau bukan incumbent yang sudah menjabat.
Menjelang dilantik, perlu diketahui apa saja tugas bupati dan wakil bupati dalam pemerintahan sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Satu hal perlu diketahui, walau kepala daerah dan wakil kepala daerah satu paket dalam pemilihan, secara kewenangan terdapat perbedaan dalam pengambilan keputusan, hal itu termaktub dalam Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.
BACA JUGA:Biaya Politik Pilkada Miliaran, Berapa Gaji Bupati Terbaru?
BACA JUGA:Daftar Artis Yang Mencalon dan Menang Dalam Pilkada Serentak 2024
Seorang Wakil kepala daerah dapat berwenang sebagaimana wewenang kepala daerah dengan ketentuan apabila kepala daerah “sedang menjalani masa tahanan” atau “berhalangan sementara”, karena dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 65 ayat 4 Undang-Undang 9 Tahun 2015.
Adapun tugas kepala daerah yaitu:
- Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
- Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
- Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
BACA JUGA:Pemilihan Ulang Pilkada Terjadi di 287 TPS, Penyebanya Ini
BACA JUGA:Sapuan - Wasri Akui Keunggulan Choirul Huda - Rahmadi, Pilkada Selesai
- Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: