Mukomuko Usulkan Renovasi 8.575 Rumah Tidak Layak Huni

Mukomuko Usulkan Renovasi 8.575 Rumah Tidak Layak Huni

Drs. H Bustari Maler, M.Hum--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Hingga akhir tahun 2022, di Kabupaten Mukomuko tercatat 8.575 unit rumah warga masuk kategori tidak layak huni. 

Oleh Pemkab setempat, sejumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang tersebar di 15 kecamatan di wilayah Kabupaten Mukomuko tersebut, diusulkan ke pemerintah pusat untuk mendapatkan program renovasi Rumah.  

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mukomuko, Drs, H. Bustari Maler, M.Hum ketika dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut. Semua data RTLH yang dihimpun dari 148 desa dan 3 kelurahan se Kabupaten Mukomuko, telah usulkan untuk mendapatkan program renovasi rumah ke pemerintah pusat.  

BACA JUGA:Aparat Diminta Sediakan Timbangan Portabel Awasi Truk ODOL di Mukomuko

‘’Data terakhir kita, ada sekitar 8.575 unit rumah tidak layak huni. Semuanya telah kita usulkan melalui aplikasi SIBARU Kementerian PUPR untuk mendapatkan program bedah rumah bantuan pusat,’’ ungkap H. Bustari Maler ketika dikonfirmasi Senin, 13 Maret 2023. 

Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Rakyat Dinas Perkim Kabupaten Mukomuko, Erik Mendiho, ST menjelaskan, data 8.575 unit RTLH telah dilakukan verifikasi tahap pertama oleh Kementerian PUPR. 

Hasil verifikasi tahap pertama ini, sebanyak 2.543 unit RTLH dinyatakan masuk kategori untuk mendapatkan program renovasi rumah. 

‘’Sejumlah rumah tidak layak huni yang kita usulkan, masuk dalam database pusat. Namun data itu kembali diverifikasi oleh pemerintah pusat. Angka akhir dari hasil verifikasi itu, sebanyak 2.543 unit,’’ terang Erik. 

BACA JUGA:Mobnas Wakil Bupati Mukomuko Alami Kecelakaan

Kendati telah dinyatakan lulus verifikasi, program lanjutan tetap akan dilakukan verifikasi lapangan oleh pemerintah pusat. 

‘’Verifikasi ini masih sebatas data usulan. Untuk finalisasi, nanti juga bakal dilanjutkan dengan verifikasi faktual di lapangan,’’ paparnya. 

Yang perlu digarisbawahi, rumah warga yang masuk dalam kategori tidak layak huni, belum dipastikan bakal mendapat program tersebut. Ditegaskannya, ini masih bersifat usulan. 

‘’Ini sifatnya usulan daerah. Urusan dibangun atau tidak, tergantung dengan program kerja dan anggaran dari pemerintah pusat,’’ demikian Erik Mendiho.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: