Petani Mukomuko: SE Harga Gabah Badan Pangan Nasional Rugikan Petani

Petani Mukomuko: SE Harga Gabah Badan Pangan Nasional Rugikan Petani

Petani Mukomuko: SE Harga Gabah Badan Pangan Nasional Rugikan Petani-Dok-radarmukomuko.com

BACA JUGA:Galon Isi Ulang Diklaim Higenis, Ini Penjelasan Dinkes

BACA JUGA:Rumah Adat Mukomuko Tahap II Senilai Rp1,3 Miliar

Dihimpun dari berbagai sumber, Surat Edaran (SE) Badan Pangan Nasional Nomor 47/TS.03.03/K/02/2023 tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras. 

Batas atas harga Gabah Kering Panen (GKP) dibanderol  Rp4.450 per Kg di tingkat petani. Tujuan pemerintah menetapkan hal ini untuk mengendalikan laju kenaikan harga gabah/beras.

Dalam surat itu, menetapkan harga batas bawah pembelian gabah atau beras mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah atau Beras, yakni Rp4.200 per kilogram (Kg) di tingkat petani untuk gabah kering panen (GKP). Sementara batas atasnya, sesuai surat edaran itu, disepakati Rp4.450 per Kg di tingkat petani. 

Kesepakatan ini berdasarkan hasil rapat pada Senin, 20 Februari 2023. Dihadiri perwakilan-perwakilan berasal dari Perum Bulog, Satuan Tugas Pangan Polri, Perkumpulan Penggilingan Padi an Pengusaha Beras Indonesia, PT. Food Station Tjipinang Jaya, PT. Wilmar Padi Indonesia, PT. Surya Pangan Semesta, PT. Buyung Poetra Sembada Tbk, PT Belitang Panen Raya dan Menata Citra Selaras. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: