Galon Isi Ulang Diklaim Higenis, Ini Penjelasan Dinkes

Galon Isi Ulang Diklaim Higenis, Ini Penjelasan Dinkes

Air Minum-Ilustrasi-pixabay

RADARMUKOMUKO.COM – Setidaknya saat ini, ada puluhan usaha air galon isi ulang beroperasi di Kabupaten Mukomuko. Belum lama ini tim dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko, bersama petugas kesehatan di Puskesmas telah melaksnakan pengecekan rutin terhadap 96 depot isi. Hasilnya diklaim air minum isi ulang dinyatakan layak konsumsi. 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo, S.KM petugas melakukan pengecekan lapangan dan pengambilan sample air galon isi ulang yang beroperasi di Mukomuko. Hasilnya tidak ditemukan adanya bahan berbahaya dan air yang dihasilkan semuanya aman untuk dikosumsi.

BACA JUGA:Pengendalian Inflasi, Pemkab Mukomuko dan Rejang Lebong Jalin Kerjasama

‘’Berdasarkan uji lab sampel air minum isi ulang keluar, semua memenuhi standar. Sehingga air minum isi ulang dinyatakan layak konsumsi,’’ kata Bustam.

Walau demikian Bustam mengingatkan seluruh pemilik usaha air isi ulang di Mukomuko, untuk menjaga mutu dan memastikan air dalam kondisi bagus dana aman. Karena jika mengandung bahan yang berbaya atau air dari sumber yang tidak layak, akan berdampak fatal pada masyarakat yang mengkosumsinya.

‘’Pemilik usaha harus paham dan mengetahui standar kualitas air, bukan itu saja tempat usaha harus bersih,’’ paparnya. 

BACA JUGA:RS Ibu dan Anak Al-Barra Mukomuko Dinilai Tim LARS DHP

Masih dikatakannya, pengecekan terhadap usaha depot air minum isi ulang akan dilakukan secara rutin. Pengecekan bukan hanya melihat, mengambil dan menguji sample air ke lab. Namun juga akan dilakukan pengecekan terhadap kebersihan tempat usaha, kualitas peralatan dan perlengkapan standar yang digunakan. Termasuk pengecekan kebersihan galon sebelum diisi air minum. 

‘’Galon yang akan diisi harus dibersihkan terlebih dahulu, setidaknya sepuluh detik dan setelah diisi diberi tutup yang bersih. Galon yang sudah diisi air minum, harus segera diberikan kepada konsumen dan tidak boleh disimpan di depot lebih dari 24 jam,’’ tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: