Dinas Perikanan Mukomuko Bantu Penerbitan Badan Hukum Kelompok Usaha Nelayan

Dinas Perikanan Mukomuko Bantu Penerbitan Badan Hukum Kelompok Usaha Nelayan

Meylani, STP --

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Bidang Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan (PPUP) Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, tahun ini kembali melanjutkan program bantuan penerbitan badan hukum bagi kelompok usaha nelayan.

Kepala Bidang PPUP Dinas Perikanan Mukomuko, Meylani, STP ketika dikonfirmasi, bantuan penerbitan badan hukum berupa akta notaris bagi kelompok usaha nelayan di tahun 2023 ini, sebanyak 6 bidang usaha. Fokus kepada usaha koperasi perikanan yang belum memiliki badan hukum. 

BACA JUGA:Hadapi Unjuk Rasa, Sat Samapta Polres Mukomuko Lakukan Latihan Dalmas

‘’Tahun 2022, ada 5 kelompok usaha perikanan yang kita fasilitasi. Tahun ini tambah satu lagi, menjadi 6 kelompok,’’ kata Meylani ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin, 13 Februari 2023.

Bantuan penerbitan badan hukum akta notaris bagi kelompok usah koperasi nelayan bersumber dari APBD 2023. Dijelaskan Meylani, kelompok-kelompok penerima program ini, sebelumnya telah dilakukan verifikasi oleh dinas

‘’Bantuan ini berangkat dari usulan kelompok mulai dari tahun 2021 hingga 2022 lalu, kemudian diverifikasi dinas. Hasil verifikasi ini, menentukan kelompok yang bakal menerima bantuan,’’ kata Meylani. 

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Proses Usulan Kenaikan Dana Bantuan Partai Politik

Tujuan pemerintah memfasilitasi penerbitan badan hukum bagi kelompok nelayan, untuk memberi kepastian hukum terhadap keberadaan usahanya. Kemudian, bagi kelompok usaha nelayan yang telah memiliki badan hukum, juga mendapat kesempatan untuk mengajukan bantuan kepada pemerintah. 

Dikatakan Meylani, semua bantuan pemerintah untuk kelompok nelayan, diutamakan bagi kelompok yang telah memiliki badan hukum akta notaris. 

‘’Badan hukum bagi usaha perikanan bagian dari syarat utama untuk mengajukan bantuan kepada pemerintah. Baik bantuan pusat, provinsi maupun kabupaten,’’ ujarnya. * 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: