Sendang Mulyo dan Penarik, Desa Terakhir Ajukan Pencairan
Kantor Bupati Mukomuko--
Kriteria dimaksud diantaranya ketepatan dan ketaatan. Kriteria ketepatan meliputi banyak hal.
Mulai dari tepat waktu penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa, tepat waktu pengajuan pencairan, hingga tepat sasaran sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.
Kriteria ketaatan, program dan kegiatan di desa, tidak keluar dari aturan.
‘’Tahun 2023 ini, kami tidak tepat waktu dalam penetapan RKP desa. Untuk penetapan APBDes, tepat sesuai aturan, 31 Desember 2022, paling lambat. Mudah-mudahan saja, dari 14 desa yang ada, ada yang mendapat reward,’’ harap Wagimin.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: