Total 81 Orang PNS Mukomuko Lanjutkan Kuliah, 21 Orang Ditanggung APBD, Ini Kewajiban Mereka Setelah Tamat

Total 81 Orang PNS Mukomuko Lanjutkan Kuliah, 21 Orang Ditanggung APBD, Ini Kewajiban Mereka Setelah Tamat

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pembinaan Aparatur Sipil Negara BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, SH., MH.,--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko telah menerbitkan surat tugas izin belajar kepada 81 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengabdi di daerah setempat untuk melanjutkan pendidikan.

Setelah tamat, PNS tersebut wajib mendarmabaktikan ilmunya ke daerah.   

Secara rinci, sebanyak 21 orang PNS yang mendapat izin tugas belajar tersebut, biaya pendidikannya ditanggung APBD Mukomuko dan 44 orang bersumber dari dana APBN.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Usulkan Penerimaan PPPK Tahun 2023, Formasi Ini Skala Prioritas

Selebihnya, 13 orang bersumber dari bantuan pihak ketiga dan 3 orang lagi tercatat menggunakan biaya sendiri.

Ketika dikonfirmasi radarmukomuko.com, Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pembinaan Aparatur Sipil Negara BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, SH., MH., menyampaikan bahwa 81 orang PNS yang diberikan izin tugas belajar tersebut, merupakan data yang terhimpun dari tahun 2012 hingga 2021 lalu. 

‘’Dari total 81 orang PNS ini, termasuk dokter umum yang melanjutkan kuliah menjadi dokter spesialis,’’ kata Niko Hafri. 

Izin tugas belajar dapat diproses hanya bagi PNS yang telah mengabdi dengan masa kerja minimal 1 tahun dan yang bersangkutan juga harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Pertama, surat pengantar dari dinas, badan dan kantor tempat yang bersangkutan bekerja. Permohonan dari yang bersangkutan juga lengkapi surat pernyataan persetujuan mengikuti pendidikan dari unit satuan kerja. 

‘’Tidak semua PNS dapat diberikan izin belajar dan tugas belajar. Tentunya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Syarat utama, yang bersangkutan boleh mengajukan izin belajar apabila telah mengabdi sebagai PNS minimal 1 tahun,’’ kata Niko.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Usulkan Penerimaan PPPK Tahun 2023, Formasi Ini Skala Prioritas

Pemberian tugas belajar dan izin belajar kepada PNS dimaksud untuk menyiapkan sumber daya aparatur yang memiliki kemampuan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan untuk kinerja aparatur organisasi berdasarkan pada prinsip profesionalisme dan berbasis kebutuhan organisasi. 

Izin belajar dan tugas belajar yang diberikan Pemkab Mukomuko juga disertai dengan batas waktu. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi PNS.

Lama waktu izin belajar untuk program DIII maksimal 3 tahun. Program strata 1 (S1) dari SLTA atau sederajat selama 4 tahun, program strata 1 (S1) dari DII, diberikan 3 tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: