Terbaru! Ada Tiga Golongan SIM C Biaya Pembuatannya Tetap Segini

Terbaru! Ada Tiga Golongan SIM C Biaya Pembuatannya Tetap Segini

Terbaru! Ada Tiga Golongan SIM C Biaya Pembuatannya Tetap Segini--

RADARMUKOMUKO.COM - Kabar terbaru bagi masyarakat khususnya pengendara Sepeda motor, nantinya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C terdiri dari tiga golongan, yaitu SIM C untuk 250cc maksimal, SIM C 1 untuk 250-500cc, SIM C 2 untuk motor di atas 500cc.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, memastikan tidak ada perbedaan biaya dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang akan dibagi menjadi tiga golongan. Biayanya pun dipastikan sama dengan SIM C saat ini, yakni Rp75.000.

"Tidak ada, perubahan hanya di penggolongan saja," ungkap Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Drs. Yusri Yunus Selasa 17 Januari 2023.

BACA JUGA:Empat Pelajar SMA Ini Patut Diperhitungkan

BACA JUGA:Kepala Daerah dan Forkopimda Diminta Perkuat Pertumbuhan Ekonomi dan mengendalikan inflasi

Kata Dia, sampai saat ini pihaknya masih mempersiapkan uji coba yang akan dilakukan di Cirebon Kota, Jawa Barat

"Lagi disiapkan secepatnya," ucapnya.

Untuk diketahui, SIM C yang terdiri dari 3 golongan ini, masyarakat dapat memilikinya tidak hanya sesuai kendaraan yang digunakan, namun pengalaman dalam bermotor.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: