Warga Pauh Terenja Mukomuko Dijemput Polres Kaur, Kasusnya Bikin Geleng-Geleng Kepala
PEMERIKSAAN tersangka penipuan oleh Satreskrim Polre Kaur-Koran Rakyat Bengkulu-
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Warga Desa Pauh Tarenja Kecamatan IVX Koto, Kabupaten MUKOMUKO, Provinsi Bengkulu, dijemput oleh anggota Reserse Polres Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu di rumahnya pada kamis 12 Januari 2023.
Tersangka berinisial HS (50) saat ini sudah diamankan di sel tahanan Polres setempat untuk mempertangungjawabkan ulahnya.
Kasus yang disangkakan pada HS cukup membuat geleng-geleng kepala. Ia diduga telah melakukan dugaan penipuan terhadap korban Lismidar (38), warga Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Kaur Selatan.
BACA JUGA:12 Bakal Calon DPD Dapil Bengkulu, Tapi Dua Calon Ini Tidak Didukung Warga Mukomuko
Modusnya pelaku menjanjikan pada korban bisa meluluskan anaknya tes Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 2022 lalu.
Kronologisnya, anak korban memiliki cita-cita menjadi anggota TNI. Hingga saat dapat kabar ada pembukaan tes, akhirnya korban mempersiapkan diri untuk ikut.
Tidak diketahui bagaimana awalnya, rencana ini agaknya diketahui oleh tersangka yang juga notabenenya adalah berasal dari Kaur, tapi menikah dan berdomisili di Mukomuko.
HS mengaku bisa membantu anak korban untuk bisa lulus tes TNI, tapi ada biaya yang harus dikeluarkan. Korban, demi mewujudkan cita-cita anaknya, akhirnya tergoda dengan janji tersangka.
BACA JUGA:Kursi Jabatan Eselon II Bertambah Empat, Total 35, Ini Daftar Lengkapnya
Mulai awalnya sekitar 15 November 2021 lalu, pelaku meminta korban mengirim uang Rp 7 juta. Kegunaannya untuk merapikan gigi anak korban yang ikut tes TNI mudah diterima.
Kemudian 16 November ter sangka kembali meminta Rp 15 juta pada korban untuk keperluan bimbel jasmani dan akademik. Serta membayar rumah kos anak pelapor.
Masih di bulan November 2021 tersangka meminta uang Rp 200 juta untuk memperlancar tes anak korban masuk TNI. Korbanpun kembali mengirimkan uang namun hanya Rp 150 juta. Berdasarkan pengakuan korban telah mengirim uang kepada tersangka Rp 173 juta.
BACA JUGA:Bendahara Desa Hanya Boleh Pegang Uang Cash Rp 10 Juta, Ini Alasannya
“Proses pengiriman uang yang dilakukan korban ini setelah anaknya sudah dalam posisi mengikuti tes Calon Tamtama TNI di tahun 2022 di Kota Bengkulu. Namun anak korban tidak lulus,” kata Kapolres Kaur AKBP. Eko Budiman S.IK, M.IK, M.Sc melalui Kasat Reskrim Polres Kaur AKP. J. Manurung, SH dikutip dari koran Rakyat Bengkulu terbitan 13 Januari 2023.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: