Bendahara Desa Hanya Boleh Pegang Uang Cash Rp 10 Juta, Ini Alasannya

Bendahara Desa Hanya Boleh Pegang Uang Cash Rp 10 Juta, Ini Alasannya

Suasana Kantor Inspektorat Mukomuko-Amris-radarmukomuko.com

RADARMUKOMUKO.COM – Anggaran yang dikelola oleh pemerintah desa rata-rata di atas Rp 1 miliar lebih.

Sumbernya dari Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) dan juga pendapatan asli desa (PADes).

Namun perlu diketahui, bendahara desa selaku pemegang hak atas keuangan tidak boleh menyimpan uang dalam jumlah banyak.

BACA JUGA:Bupati Akan Laksanakan Mutasi Pejabat Eselon IV Hingga Eselon II Besar-besaran, Ini Perkiraan Jadwalnya

Sama halnya dengan dinas, desa dibatasi menyimpan dana dalam kas bendahara pengeluaran maksimal Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.

Disampaikan oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, ST, tidak boleh kaur bendahara desa memegang yang cash dalam jumlah banyak.

Maka disarankan desa menarik uang dari bank hanya sesuai kebutuhan saja. Dana yang dipegang bendahara sehari-harian hanya untuk belanja rutin saja.

BACA JUGA:Kursi Jabatan Eselon II Bertambah Empat, Total 35, Ini Daftar Lengkapnya

Dia memperkirakan kebutuhan belanja rutin desa tidak terlalu besar, uang Rp 5 juta hingga Rp 10 juta bisa untuk beberapa waktu.

‘’Tarik saja uang dari rekening bank sesuai kebutuhan, jangan seluruhnya diambil setiap tahapan pencairan,’’ kata Apriansyah.

Ini perlu untuk keamanan, jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan. Seperti uang tiba-tiba hilang, baik dicuri ataupun salah penempatannya.

Jika terjadi kehilangan, maka tanggungjawabnya ada pada bendahara dan wajib diganti.

BACA JUGA:Wahai Para Pekerja, Perhatikan Edaran Bupati Ini, Bila Masuk Waktu Sholat

‘’Apabila uang hilang itu harus diganti, karena berapa rupiahkan keuangan desa ada pertanggungjawabannya,’’ tegas Apriansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: