Pemerintah Segera Berlakukan Tarif KIR Kendaraan Terbaru, Ini Rinciannya

Pemerintah Segera Berlakukan Tarif KIR Kendaraan Terbaru, Ini Rinciannya

Kepala Bidang PUPR, Kabupaten Mukomuko, Aman Setiawan, SH-Ibnu Rusdi-radarmukomuko.com

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko segera memperbarui tarif KIR atau biaya retribusi uji berkala kendaraan bermotor. 

Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko, Aman Setiawan, SH kepada radarmukomuko,.com ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 11 Januari 2023. 

Dikatakan Aman Setiawan, tarif terbaru mengenai biaya uji berkala kendaraan bermotor bakal ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).   

BACA JUGA:Kaget Banyak Siswa Main Lato-lato, Dinas Pendidikan Lakukan Ini

‘’Raperda perubahan tarif uji berkala kendaraan sedang kita garap. Sesuai rencana, pekan depan sudah memasuki tahap pembahasan di lembaga dewan,’’ ungkap Aman Setiawan. 

Berdasarkan Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2011. Tarif retribusi uji berkala kendaraan:

1. Mobil angkutan orang atau barang roda empat sebesar Rp75 ribu dengan masa berlaku per 1 tahun. 

2. Tarif untuk mobil angkutan orang atau barang roda enam sebesar Rp120 ribu per tahun.

3. Biaya tanda uji atau pening Rp12 ribu per tahun, bukti uji/buku uji Rp17.500 per tahun

4. Biaya pemasangan stiker uji Rp12.000 per tahun. 

BACA JUGA:Penting Untuk Diketahui ASN Mukomuko, Pembayaran TPP Pindah ke BPR

Seiring dengan perkembangan zaman, Pemerintah Kabupaten Mukomuko berencana menyusun rancangan Perda perubahan tarif uji berkala kendaraan bermotor terbaru. Tujuannya, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

BACA JUGA:Peserta Energen Champion SAC National Championship Tiba di Jakarta Hari ini

Dalam rancangan Perda penentuan tarif terbaru retribusi uji berkala kendaraan, fisik kendaraan juga bagian yang menentukan besaran tarif atau biaya yang bakal diberlakukan terhadap kendaraan tersebut. Kemudian, daya angkut kendaraan, jumlah penumpang/barang yang diangkut dan jenis kendaraan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: