Penting Untuk Diketahui ASN Mukomuko, Pembayaran TPP Pindah ke BPR
Penting Untuk Diketahui ASN Mukomuko, Pembayaran TPP Pindah ke BPR-ist-radarmukomuko.com
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Kabar baru untuk PNS Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Mulai sekarang panyaluran atau pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), tidak lagi melalui Bank Bengkulu.
Berdasarkan keputusan Bupati No.100-710 tahun 2022, tentang penunjukan perusahaan umum daerah Bank Perkreditan Rakyat Mukomuko sebagai bank penyalur tambahan penghasilan bagi pegawai di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko. Artinya terhitung TPP januari 2023 dan seterusnya, sudah dibayar melalui BPR.
BACA JUGA:Heboh, Ini Nama Calon Sekda Definitif Mukomuko yang Direkomendasikan KASN
Pada rabu 10 januari 2022 secara resmi, diwakili asisten II Setdakab Mukomuko, dilakukan penyerahan kewenangan penyaluran TPP ke Perumda BPR Mukomuko. Sekaligus Asisten II, Drs. H. Bustari Maller.M.Hum melakukan pengecekan terhadap kesiapan BPR Mukomuko.
‘’Mewakili bupati, saya sudah melaksanakan serah terima kewenangan penyaluran TPP PNS ke Bank Perkreditan Rakyat Mukomuko. Sekaligus kita mengecek kesiapan mereka,” kata Bustari.
BACA JUGA:Bansos 2023 yang Bakal Dikucurkan Mencapai Rp 470 Triliun, Ini Daftarnya
Berdasarkan keputusan bupati tersebut, ada lima kewajiban yang harus segera dilaksanakan pihak BPR Mukomuko.
1. Menampung dana tambahan penghasilan pegawai dari rekening penampungan Bank Bengkulu ke rekening penampungan Bank Perekrditan Rakyat Mukomuko
2. Menerbitkan tabungan untuk dan atas nama Aparatur Sipil Negara
3. Menyalurkan tambahan penghasilan pegawai ke masing-masing rekening pegawai yang ada di Bank perkereditan Rakyat Mukomuko
4. Melayani penarikan tabungan Aparatur Sipil Negara
5. Melakukan transfer/pengiriman dana tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara atas permintan pegawai
6. Menyampaikan laporan panyaluran tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara kepada masing-masing Kepala Perangkat Daerah melalui bendahara pengeluaran atau bendahara gaji atas penyaluran tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara.
BACA JUGA:Waw, Mukomuko Diserang Tuyul?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: