Pemerintah Segera Berlakukan Tarif KIR Kendaraan Terbaru, Ini Rinciannya
Kepala Bidang PUPR, Kabupaten Mukomuko, Aman Setiawan, SH-Ibnu Rusdi-radarmukomuko.com
Adapun besaran tarif uji berkala yang disusun dalam rancangan Perda tersebut sebagai berikut:
1. Pelayanan pengujian berkala kendaraan bermotor
a. Kendaraan dengan JBB lebih kecil dari 5000 kilogram Rp70 ribu dengan masa berlaku 6 bulan.
b. Kendaraan dengan JBB 5000 kilogram hingga 10.000 kilogram Rp85 ribu per 6 bulan
c. Kendaraan dengan JBB 10.000 kilogram hingga 15 ribu kilogram Rp 95 ribu masa berlaku 6 bulan
d. Kendaraan dengan JBB 15.000 kilogram Rp 100 ribu per 6 bulan
2. Numpang uji kendaraan bermotor Rp 15 ribu per 6 bulan
3. Tanda lulus uji berkala tanpa penerbitan kartu uji Rp 10 ribu per 6 bulan
4. Pergantian tanda lulus uji berkala karena rusak:
a. Tanda uji (sertifikat dan hologram) Rp25 ribu per 6 bulan
b. Kartu uji Rp 40 ribu per 6 bulan.
5. Pergantian tanda lulus uji karena hilang:
a. Tanda uji (sertifikat dan hologram) Rp 50 ribu per enam bulan
b. Kartu uji Rp100 ribu per 6 bulan
6. Penomoran nomor uji kendaraan baru/nomor kontrol kendaraan Rp125 ribu per satu kali terbit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: