Bantu Pasangan Belum Miliki Buku Nikah, Pemkab akan Gelar Isbat Nikah

Bantu Pasangan Belum Miliki Buku Nikah, Pemkab akan Gelar Isbat Nikah

Buku Nikah Ilustrasi--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM– Terkhusus untuk pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah.

Tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko bekerjasama dengan Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama akan menggelar isbat nikah.

Target peserta sebanyak 100 pasangan suami istri.

BACA JUGA:Bawa Misi Ini, Kapolres Datangi Sekolah Alfath Juan, Anggota Paskibraka Tingkat Nasional dari Mukomuko

Hal ini disampaikan wakil Bupati Wasri, bahwa pemda akan menggelar sidang isbat bagi pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah. Peserta tidak akan dipungut biaya alias gratis. 

‘’Tahap awal sesuai kemampuan sebanyak 100 pasangan suami istri. Warga yang ikut isbat nikah, tidak dipungut biaya sepeserpun.

Seluruhnya nanti ditanggung oleh Pemkab Mukomuko, karena kegiatan ini yang memfasilitasi Pemkab Mukomuko,’’ kata Wasri.

BACA JUGA:Polsek MMS Ipuh Kembali Gelar Jumat Curhat, Ini Keluhan dan Saran yang Disampaikan Warga

Lanjutnya, pihak Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama di masing-masing kecamatan sedang melaksanakan pendataan terhadap warga pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah. Setelah pendataan selesai, mereka akan langsung didaftarkan ikut isbat nikah.

Jika hasil pendataan nanti jumlah pasangan suami istri yang tidak memiliki buku nikah lebih dari 100 orang, maka isbat nikah akan dilakukan secara bertahap. 

BACA JUGA:Pabrik Sawit Tidak Punya Kebun, Sanksinya Berat dan Rugi Sendiri

‘’Misalnya di bulan ini 100 pasangan dan bulan depannya lagi 100 pasangan, sepanjang ketersediaan buku nikah cukup,’’ ujarnya.

Meski dipastikan akan ada kegiatan isbat nikah bagi masyarakat pasangan suami istri, namun Wabup mengaku belum mengetahui secara pasti hari dan tanggal kegiatan tersebut dilaksanakan. Ia hanya meyakinkan, isbat nikah baru bisa dilaksanakan jika pendataan selesai dan buku nikah tersedia.

‘’Kegiatan itu tidak bisa kita lakukan sendiri. Tentu kita juga menunggu kesiapan dari Pengadilan Agama termasuk kesiapan dari Kementerian Agama,’’ tutupnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: