Pemdes Sudah Bisa Ajukan Dana Desa Tahap I

Pemdes Sudah Bisa Ajukan Dana Desa Tahap I

Kantor Bupati Mukomuko--

LUBUK PINANG, RADARMUKOMUKO.COM - Hingga saat ini belum satu pun desa dari 148 pemerintah desa di Kabupaten Mukomuko, yang mengajukan usulan pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama TA 2023. Pasalnya masing-masing desa diminta untuk lebih dulu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).

BACA JUGA:Lanjutan Sidang Dengan Pemeriksaan Terdakwa

Kemudian menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Haryanto, SKM mengatakan, untuk Perbup tentang pedoman penyusunan APBDes sudah diterbitkan oleh Pemkab Mukomuko. 

Bahkan hingga kini sudah 70 persen desa sudah melakukan pengesahan APBDes, bahkan sudah register bagian hukum di Setdakab Mukomuko.

BACA JUGA:Tahukah Anda, Jika Honorer Meninggal Saat Tugas, Santunanya Mencapai Rp 115 Juta

''Bagi desa yang sudah pengesahan APBdes sudah bisa mengajukan berkas pencairan DD tahap pertama. Yang penting sarat atau berkas pengajuannya sudah lengkap,'' terang Haryanto.

Untuk diketahui, kata Haryanto, DD akan disalurkan melalui tiga tahap. Yakni tahap I 40 persen, tahap II 40 persen dan tahap III 20 persen. Pencairan DD tahap I, terangnya, syaratnya berupa laporan pertanggungjawaban realisasi penyerapan dana capaian dana desa tahun anggaran sebelumnya. Namun yang jelas, realisasi dana desa tahun ini diharuskan untuk mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Serta untuk program ketahanan pangan dan hewani.

BACA JUGA:Bupati Mukomuko Ajak Pejabat Samakan Persepsi dengan Pemerintah Pusat

''Jika dilihat dari jumlah desa yang sudah pengesahan APBDes, kemungkinan pertengahan Januari ini sudah ada yang pencairan DD tahap pertama. Dengan ini saya mengimbau agar desa segera mengajukan pengajuan pencairan, sehingga dapat melaksanakan kegiatan yang sudah tercantum dalam APBDes,'' himbau Haryanto. (api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: